WNI di Alexandria Mulai Dievakuasi

Internasional | Senin, 19 Agustus 2013 - 10:28 WIB

JAKARTA (RP) - Kondisi Mesir kian memburuk. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya menjalankan proses evakuasi WNI yang ada di Mesir.

Tetapi proses evakuasi yang sudah dijalankan ini belum berbentuk evakuasi WNI ke luar Mesir. Di antara WNI yang sudah dievakuasi ada di kawasan Alexandria.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Tatang A Razak mengatakan, jumlah WNI yang dievakuasi keluar kawasan Alexandria sekitar puluhan orang. Jumlah ini tidak terlalu besar, jika dibandingkan dengan jumlah WNI secara keseluruhan di Mesir.

‘’Sampai saat ini seluruh WNI yang ada di Mesir berjumlah sekitar 300 orang,’’ ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan WNI di Jakarta,kemarin.

Tatang mengatakan, hampir seluruh WNI yang ada di Mesir berstatus sebagai mahasiswa. Ia menyebutkan bahwa secara umum sampai saat ini kondisi WNI di Mesir masih dalam kategori aman.

‘’Belum ada yang menjadi korban dalam pertumpahan darah di Mesir,’’ kata dia.

Dari pantauan Tatang, WNI di Mesir masuk kategori mudah dikondisikan. Dengan status mereka sebagai pelajar, pihak Kemenlu tidak terlalu kesulitan untuk melakukan komunikasi atau bahkan evakuasi darurat.

Berbeda dengan WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, proses evakuasi atau komunikasi harus mendapatkan izin dari majikan.

Rumitnya evakuasi WNI yang bestatus pembantu rumah tangga sampai saat ini dialami Kemenlu untuk kawasan Suriah. Sejumlah diplomat Indonesia mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin dari majikan, untuk menjalankan evakuasi. Saat ini bahkan pemerintah Indonesia mengirimkan 15 tim ahli ke Suriah.

Tim ahli yang jago berbahasa Arab ini dikirim untuk melobi majikan para WNI supaya bisa memberikan izin pulang ke Indonesia.

Wakil Menteri Luar Negeri Wardana menuturkan, tugas pemulangan WNI di Suriah masih terus berlanjut hingga saat ini. Ia mengatakan tim pemulangan mengalami kesulitan untuk pengurusan exit permit. Ia mengatakan dokumen exit permit ini umumnya tersendat gara-gara majikan WNI tidak memberikan izin pulang ke tanah air.

‘’Bagaimanapun para TKI itu terikat kontrak dengan majikannya,’’ ujarnya. Di tengah dilema pemulangan WNI ke tanah air tadi, Wardana melaporkan perkembangan penanganan kasus WNI di luar negeri.

Ia menyebutkan bahwa secara berangsur-angsur jumlah kasus yang mendera WNI turun setiap tahunnya. Pada 2011 lalu Kemenlu mencatat ada 38.880 kasus yang dialami WNI.

Selanjutnya pada 2012 turun menjadi 19.218 kasus dan selama 2013 ini ada 9.359 kasus. (wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook