HUKUM

Pria Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga Mulai Bersuara

Internasional | Minggu, 19 Januari 2020 - 15:15 WIB

Pria Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga Mulai Bersuara
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada predator seks asal Indonesia, Reynhard Sinaga, membuka tabir gelap kehidupan para pria korban pemerkosaan. Korban atas kejahatan seksual itu mulai berani muncul dan meminta perlindungan atas masa depan mereka.

Dilansir dari ITV, Ahad (19/1), badan amal yang membantu para pria yang selamat dari pemerkosaan di Inggris mengatakan, mereka mencatat banyaknya telepon para korban yang menghubungi usai vonis pada Reynhard Sinaga. Reynhard Sinaga yang berbasis di Manchester pekan lalu dipenjara minimal 30 tahun dan maksimal seumur hidup, setelah memperkosa ratusan pria.


Empat organisasi mengungkapkan, dapat banyak panggilan telepon dari para pria yang mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan secara umum (bukan hanya kasus Reynhard Sinaga). Semua organisasi itu mengatakan berusaha mendampingi para penyintas.

Sejumlah organisasi seperti Survivors Trust yang berbasis di Rugby dan Helpline Survivors National Male yang dioperasikan oleh Safeline yang berbasis di Warwick, mengatakan jumlah penelepon naik lima kali lipat sejak vonus Reynhard Sinaga. Salah satu pemilik organisasi, Neil Henderson, meyakini bahwa hukuman berat bagi predator seks membantu para penyintas berani berbicara (speak up) dan merasa hukuman sudah adil. Dan tentunya bagi para orang tua yang khawatir, bisa mendapatkan perlindungan.

Neil Henderson, mengatakan hukuman berat pada Reynhard Sinaga itu telah memengaruhi organisasinya. Selama dua atau tiga hari setelah putusan pengadilan, telepon jumlah korban ke saluran bantuan itu meningkat 5 kali lipat. Menurutnya itu adalah tanda positif bahwa semakin banyak pria berani ingin bicara.

“Tahun lalu ada 29 ribu kontak dan kami rasa masih seperti puncak gunung es. Masih ada jutaan pria di luar sana yang butuh dukungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox pada Kamis (16/1) mengajukan banding terhadap hukuman Reynhard Sinaga seperti dilansir dari AsiaOne. Dia menilai hukuman Reynhard dengan batas minimal 30 tahun terlalu ringan. Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding untuk mempertimbangkan memaksakan ‘hukuman seumur hidup’ sehingga Reynhard tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.

Jaksa agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan di Inggris. Reynhard ditangkap pada 2017 setelah seorang korban berhasil kabur. Penyidik pun menemukan rekaman dan foto kejahatannya. Reynhard disebut sebagai pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook