400 WNI Tertahan di Yordania

Internasional | Jumat, 18 Mei 2012 - 07:44 WIB

400 WNI Tertahan di Yordania
TKI yang bermasalah di Timur Tengah ditampung di salah satu kantor KBRI, Amman, Yordania menunggu pemulangan ke Tanah Air, beberapa waktu lalu. (Foto: dok)

JAKARTA (RP) - Nasib 400 WNI (Warga Negara Indonesia) yang ada di Yordania terkatung-katung.

Kepulangan para WNI yang sebagian besar bekerja menjadi pembantu rumah tangga itu, tertahan karena belum mengantongi dokumen exit permit dari pemerintah setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk sementara, sebagian ditampung di shelter KBRI Amman, Yordania.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene di Jakarta, Kamis (17/5) menuturkan, keputusan pengeluaran exit permit adalah mutlak wewenang pemerintah Yordania.

Surat izin untuk meninggalkan Yordania belum keluar karena para WNI masih memiliki persoalan di negara berpenduduk 6,4 juta jiwa itu.

‘’Yang paling banyak karena mereka kabur dari majikannya,’’ tutur Tene.

Pemerintah Yordania menganggap WNI kabur dari majikan merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga kasusnya harus dituntaskan terlebih dulu sebelum para WNI pulang ke Indonesia.

Menurut Tene, sistem kerja di Yordania hampir sama dengan di Arab Saudi atau di Malaysia. Yaitu para majikan meneken kontrak dan membayar uang untuk masa kerja tertentu kepada para pengerah tenaga kerja dari Indonesia. Durasi kerja biasanya selama dua tahun.

Dari ratusan WNI yang bekerja di Yordania, ada yang tidak betah. Mereka kemudian kabur dari rumah majikan. Perbuatan itu membuat majikan merasa dirugikan. Dia lantas lapor negaranya supaya menahan dulu kepulangan pekerja asal Indonesia yang sudah dikotrak itu.

‘’Dari kasus ini, pihak imigrasi setempat langsung menahan dokumen exit permit para pekerja yang bermasalah,’’ kata Tene.

Persoalan lain yang membuat para WNI tidak mendapatkan dokumen exit permit karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Beberapa WNI memang tersangkut tindak pidana seperti pencurian atau kejahatan lainnya. Tene mengatakan, setelah kasus tutas exit permit baru bisa dikeluarkan.

Meskipun exit permit menjadi wewenang pemerintah Yordania, Tene mengatakan, KBRI Amman tidak tinggal diam. Jajaran KBRI Amman terus memantau perkembangan kasus-kasus yang membuat kepulangan ratusan WNI tertahan.

KBRI Amman juga melobi pemerintah Yordania supaya WNI yang tersangkut kasus-kasus ringan bisa dipermudah untuk mendapatkan exit permit.

Di bagian lain, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) dibuat cemas dengan sikap pemerintah Yordania yang menahan pengeluaran exit permit bagi 400 WNI itu.

Direktur Jenderal Bina Penta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Reyna Usman mengatakan, penahan exit permit ini berpengaruh pada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Yordania.

‘’Pembahasan diplomasi Indonesia-Yordania untuk pencabutan moratorium kita lakukan jika 400 warga kita sudah diizinkan pulang,’’ tutur Reyna pada acara diskusi Kemenakertrans di Bogor Selasa malam lalu (15/5).

Sikap tegas Kemenakertrans itu menurut Reyna supaya pemerintah Yordania tidak semena-mena mengatasi warga Indonesia yang telah bekerja di Yordania.

Jika nantinya 400 warga Indonesia yang nasibnya terkatung-katung itu bisa pulang, Reyna mengatakan pintu diskusi untuk kerjasama pengiriman TKI dengan Yordania bisa dibuka. Diantara yang akan dibahas adalah urusan peningkatan gaji.(wan/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook