BANGKOK (RIAUPOS.CO) - Seorang warga Thailand terancam dipenjara karena dianggap menghina anjing milik keluarga kerajaan. Pria ini juga didakwa menghina Raja Bhumibol Adulyadej hanya karena mengklik ‘like’ pada foto rekayasa Raja Thailand di media sosial.
Thanakorn Siripaiboon (27) dijerat dakwaan lese majeste oleh otoritas setempat atas postingan Facebook-nya yang dianggap bersifat satire atau menyindir Raja Bhumibol dan anjing kesayangannya. Lese majeste merupakan tindak pidana terhadap kerajaan.
“Ada satu postingan di Facebook-nya pada 6 Desember lalu, yang terdiri atas tiga foto dengan pesan menyindir anjing kesayangan raja,” ucap pengacara Thanakorn, Pawinee Chumsri, seperti dilansir AFP, Selasa (15/12/2015).
Selain kasus ini, Thanakorn juga menghadapi dakwaan lese majeste lainnya, ditambah dakwaan penghasutan dan dakwaan tindak pidana dunia maya. Dakwaan-dakwaan itu dijeratkan kepadanya karena dia mengklik ‘like’ pada foto Raja Bhumibol yang di-edit dan kemudian menyebarkannya beserta sebuah infografis soal meningkatnya skandal korupsi dalam pemerintahan junta militer.
Thailand memiliki salah satu undang-undang yang mengatur penghinaan kerajaan paling berat di dunia. Siapa saja yang terbukti menghina Raja Bhumibol yang kini berusia 88 tahun atau ratu atau keturunannya, bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Persidangan kasus lese majeste semakin meningkat semenjak pemerintah junta militer berkuasa tahun lalu. Thanakorn yang berprofesi sebagai pekerja suku cadang ini, bisa terancam hukuman hingga 37 tahun penjara.
Sejak satu dekade terakhir, anjing betina kesayangan Raja Bhumibol yang diberi nama Tongdaeng, yang tadinya anjing liar, banyak dipuji karena kesetiaan dan kepatuhannya.(int/kun)