Malaysia Buka Amnesti untuk TKI Ilegal

Internasional | Senin, 16 Desember 2013 - 10:34 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah Malaysia berencana membuka kembali program pengampunan dan legalisasi untuk pekerja asing ilegal. Program tersebut dimulai Januari 2014.  

‘’Kami mendorong program tersebut dapat segera dilaksanakan, mengingat banyaknya TKI kita di sana yang tidak surat izinnya tidak lengkap,’’ ujar Staf khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari, Ahad (15/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ada sekitar 280 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen lengkap. Seperti tidak memiliki izin tinggal resmi dan visa kerja yang kedaluwarsa.

Nah, dibukanya kembali program amnesti bisa dimanfaatkan para TKI ilegal. Program tersebut akan berlangsung enam bulan.

Dita mengatakan, hanya mereka yang datanya telah ada di imigrasi Malaysia yang bisa mengurus amnesti. Bagaimana dengan yang belum terdata? ‘’Kami lakukan bertahap, kami sudah dorong agar bisa ada amnesti lagi,’’ katanya.  

‘’Dan dari data itu (280 ribu), hampir seluruhnya adalah mereka yang datanya sudah ada di imigrasi namun tidak bisa mengikuti program ini pada 2011,’’ sambung Dita.

Kurangnya informasi dan sosialisai menyebabkan banyak TKI tidak bisa mengikuti amnesti dua tahun lalu. Untuk menghindari kesalahan serupa, pemerintah akan bekerja sama dengan perusahaan penyalur jasa TKI untuk melakukan sosialisasi amnesti. Program amnesti di Malaysia bukan yang pertama. Karena itu, tingkat kesiapan dirasa jauh lebih matang.

Apalagi data para TKI ilegal sudah berada di pihak imigrasi.

‘’Meski jumlahnya jauh lebih banyak, tapi masyarakat tidak perlu risau. Ini jauh lebih siap, sehingga pegurusannya juga pasti akan lebih cepat. Harapan kami dalam waktu enam bulan seluruh TKI ilegal bisa mengurus seluruh berkas mereka,’’ tegasnya.

Setelah semua mengurus berkas, para TKI akan selamat bila ada razia. Sebab, mereka telah memiliki surat yang sah.

‘’Kalau TKI tidak memiliki izin yang sah, maka polisi Malaysia punya kewenangan penuh untuk merazia.  Jadi kami harapkan para TKI kita benar-benar mengurus surat mereka,’’ kata Dita.(mia/ca/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook