Penipu Bisnis Investasi Dipenjara 110 Tahun

Internasional | Sabtu, 16 Juni 2012 - 07:17 WIB

HOUSTON (RP) - Dulu bankir kaya raya, kini menjadi penghuni penjara hingga akhir hayat. Itulah yang dijalani Robert Allen Stanford, setelah dijatuhi hukuman penjara 110 tahun karena bersalah atas kasus penipuan investasi, yang menggunakan metode Skema Ponzi.

Menurut kantor berita Reuters, hukuman atas Stanford diberikan oleh hakim di pengadilan federal Kota Houston, Amerika Serikat, Kamis (14/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia terbukti mendalangi penipuan berkedok bisnis investasi Skema Ponzi dengan nilai total 7 miliar dolar AS, sekitar Rp66 triliun. Uang para investor lalu dia gunakan untuk berfoya-foya di Kepulauan Karibia.

Hakim David Hittner menilai bahwa perbuatan terpidana berusia 62 tahun itu merupakan salah satu penipuan kriminal kelas kakap. Para investor yang menjadi korban bisnis Stanford bahkan menilai kejahatannya itu melebihi Bernard Madoff - penipu lain Skema Ponzi yang juga sudah dipenjara untuk waktu yang sangat lama.

Pada Maret lalu, juri di pengadilan menyatakan Stanford terbukti bersalah atas 13 dakwaan, termasuk penipuan dan konspirasi menjual sertifikat deposit dari banknya di Antigua ke ribuan investor di AS dan Amerika Latin.

Hasil dari penipuan itu dia gunakan untuk membeli sejumlah perahu cepat mewah, gadis-gadis cantik, mensponsori turnamen kriket, dan kemewahan lain.

Stanford sendiri membantah semua tuduhan itu. Diberi waktu untuk membela diri, Stanford justru menyalahkan pemerintah AS telah merusak bisnisnya, yang aset-asetnya bisa dia pakai untuk membayar kewajiban bagi semua investornya.

‘’Mereka menghancurkannya dan menjadikannya sia-sia. Saya bukan maling,’’ ucap Stanford. Namun, hakim tetap pada putusan memberi hukuman berat bagi Stanford.(viv/int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook