YERUSALEM (RIAUPOS.CO) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina mengecam putusan pengadilan Israel yang menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pernyataan kemlu menyebut proyek kereta gantung itu sebagai bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam, dan Kristen.
”Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka,” kata kemlu seperti dilansir dari Antara.
Pihak Kemlu Palestina akan meminta banding ke Pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.
Mahkamah Agung Israel pada Ahad (15/5/2022) menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana komplek Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967. Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui dunia.
Sumbar: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman