Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara

Internasional | Kamis, 16 Mei 2019 - 14:41 WIB

Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara
Massa pendukung hukum anti aborsi di Amerika serikat.(jpnn.com)

MONTGOMERY (RIAUPOS.CO) - Senat Negara Bagian Alabama, AS, baru saja meloloskan regulasi antiaborsi terketat di AS saat ini. Mereka melarang tenaga medis menyediakan layanan aborsi hanya dengan satu pengecualian. Bagi siapa pun yang melanggar regulasi tersebut, hukuman penjara hingga 99 tahun menanti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lembaga senat yang didominasi Partai Republik itu meloloskan rancangan aturan tersebut dengan dukungan 25 suara. Yang menolak hanya enam anggota.

Artinya, dokter dan tim medis lainnya dilarang mengaborsi kandungan dengan alasan apa pun. Satu-satunya pengecualian adalah kesehatan ibu janin berada dalam keadaan berbahaya.

’’Kasus Roe vs Wade (kasus yang jadi preseden untuk melegalkan aborsi) sudah merenggut jutaan nyawa anak. Sudah saatnya perubahan dilakukan untuk menyelamatkan jutaan nyawa pada masa depan,’’ ujar senator Clyde Chambliss kepada Associated Press.

Selama proses, beberapa senat sebenarnya ingin menambahkan dua pengecualian lagi. Yakni, jika janin tersebut merupakan hasil pemerkosaan atau inses. Namun, usul itu ditolak 21 anggota lainnya.

Regulasi antiaborsi memang sudah berlaku di beberapa negara bagian. Biasanya, mereka menghukum penyedia jasa, bukan ibu si janin. (bil/c14)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook