MIAMI (RIAUPOS.CO) - Seorang pria Florida mengaku bersalah melakukan kejahatan yang menebar kebencian karena mengancam bom terhadap dua masjid setelah peristiwa serangan maut di Paris November lalu.
Martin Alan Schnitzler, 43, dari Seminole, mengaku bersalah terhadap satu tuduhan menghalang umat Islam mengamalkan kepercayaan mereka, kata Jaksa Amerika Serikat, A Lee Bentley.
Schnitzler mengaku bersalah ketika dihadapkan ke pengadilan Julie Sneed di Tampa. Terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun tetapi berkemungkinan diberi pengurangan mengikuti hukum federal di sana.
Menariknya, terdakwa sementara tetap dinyatakan bebas menanti jatuhnya vonis hukuman yang memang belum ditetapkan.
Schnitzler mengaku meninggalkan pesan bersuara kepada Persatuan Islam St Petersburg dan Persatuan Islam Pinellas pada 13 November 2015, mengancam jamaah. Kedua pesannya itu merujuk kepada serangan Paris, yang berlaku pada hari yang sama dan mengorbankan 130 orang.
Seperti dirilis Reuters, Schnitzler mengaku ancamannya itu terpengaruh serangan tersebut. Dalam salah satu pesan mautnya, dia mengancam ’mengirim milisi ke salah satu masjid dan melemparkan bom api serta menembak siapa pun yang terlihat di sana. (zar)