Pembuat Film Innocence of Muslims Diadili

Internasional | Jumat, 12 Oktober 2012 - 08:24 WIB

LOS ANGELES (RP) - Nakoula Basseley Nakoula, pembuat film anti Islam Innocence of Muslims (IOM) kembali dihadirkan di gedung Pengadilan Distrik di Los Angeles, AS, pada Rabu (10/10) waktu setempat.

Namun, dia diadili bukan karena film yang dia buat, melainkan soal pelanggaran pembebasan bersyarat atau masa percobaan terkait kasus penipuan perbankan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut kantor berita Reuters, Nakoula yang bernama resmi Mark Basseley Youssef, dikawal oleh lima polisi khusus (marshal) saat dibawa dari penjara ke gedung pengadilan.

Berbaju tahanan warna putih, dia berjalan sambil kedua tangannya diborgol dan sebuah kacamata bertengger di kepalanya.  

Namun, keamanan di gedung pengadilan berlangsung sangat ketat. Para petugas tidak membolehkan pengunjung  termasuk wartawan  membawa ponsel ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, di bawah sumpah, Nakoula membantah semua tuduhan atas pelanggaran pembebasan bersyarat.

Beberapa tuduhan itu adalah bahwa dia berbohong kepada pihak berwenang atas kegiatannya selama masa percobaan, termasuk dalam membuat film, maupun menggunakan beberapa nama lain.

Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Nakoula juga berkilah bahwa dia hanya sekadar penulis naskah film IOM, bukan sebagai produser. Selama sidang, Hakim Cristina Snyder membacakan delapan tuduhan atas Nakoula, yang masing-masing dia jawab, ‘’Tidak benar’’.  

Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 November mendatang untuk mendengar kesaksian yang bisa mempengaruhi bukti pelanggaran. Bila terbukti melanggar aturan pembebasan bersyarat, Nakoula bakal dijebloskan kembali ke penjara, kali ini selama dua tahun.

Kalangan pakar hukum menilai bahwa tim pengacara Nakoula bisa saja beralasan bahwa aturan pembebasan bersyarat dari penjara atas kasus kejahatan bank pada 2010 tidak bisa berlaku secara langsung atas kegiatan-kegiatan terdakwa belakangan ini, termasuk pembuatan film IOM.

‘’Menarik untuk menyaksikan apa yang akan hakim lakukan dan bagaimana reaksi dunia,’’ kata pakar hukum dari Loyola Law School, Stan Goldman.

‘’Ini bukan seperti seorang perampok bank bersenjata menjalani masa percobaan, yang ditangkap karena punya senjata otomatis. Kasus ini sedikit lebih teknis,’’ lanjut Goldman.

Terdakwa berusia 55 tahun itu sempat bersembunyi berhari-hari setelah film IOM yang dia garap menimbulkan kemarahan umat Muslim di seluruh dunia, karena menghina Nabi Muhammad SAW. Cuplikan (trailer) film pendek IOM selama 13 menit itu muncul di laman YouTube dan menyebar cepat sebelum akhirnya diblokir di beberapa negara.

Pria keturunan Mesir itu, yang tinggal di Cerritos, pinggir kota Los Angeles sempat diperiksa aparat hukum federal pada 15 September 2012 sebelum bersembunyi dan akhirnya ditangkap lagi pada akhir September 2012. Nakoula langsung dihadirkan ke pengadilan di Los Angeles. Di sidang itu, hakim memerintahkan Nakoula tetap ditahan dan tidak boleh dibebaskan dengan jaminan hingga peradilan atas dirinya selesai.

Selain bermasalah dengan aparat hukum, Nakoula pun  sudah mendapat gugatan perdata dari seorang aktris bernama Cindy Lee Garcia, yang muncul di film IOM, atas kasus penipuan. (eh/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook