BRUNEI DARUSSALAM (RIAUPOS.CO) - Reaksi internasional terhadap penerapan hukum syariah berupa rajam sampai mati terhadap perzinaan dan seks sesama jenis di Brunei Darussalam ditanggapi pemerintah setempat.
Kementerian Luar Negeri Brunei menyebutkan penerapan menerapkan hukum syariah itu sebagai upaya pencegahan dan bukan sebagai hukuman riil. Di bawah undang-undang baru, perzinaan dan seks sesama jenis dihukum dengan rajam sampai mati. Brunei mengatakan, pihaknya membuat ambang batas tertinggi untuk melakukan pembuktian dalam kasus-kasus semacam itu. Ini menunjukkan hukuman akan jarang terjadi.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Brunei mulai melunak usai PBB menyebut hukuman itu kejam dan tidak manusiawi. Brunei telah mengirim Menteri Luar Negeri Erywan Yusof untuk menanggapi kritik PBB. Yusof mengatakan, hukum syariah lebih fokus pada pencegahan perbuatan terlarang daripada memberikan hukuman.
’’Tujuannya adalah untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi dan memelihara daripada menghukum,’’ kata Yusof. Dia menambahkan, kriminalisasi perzinaan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan perkawinan Muslim, khususnya wanita.
Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt juga mengatakan, ia telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Brunei yang menyatakan, penuntutan hukuman syariah dalam praktiknya tidak mungkin dilakukan.(**)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga