MAKKAH (RP) - Jamaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 8 Embarkasi Batam, akhirnya bisa melihat langsung pemotongan hewan dam sebagai syarat Haji Tamattuk.
Selain bisa melihat langsung pemotongan hewan dam di Pasar Hewan Qaqiyah, ratusan JCH asal Riau ini melaksanakan ziarah di beberapa daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
‘’Alhamdulillah, setelah dua hari tertunda akhirnya kita bisa melihat langsung pemotongan hewan dam sebagai bentuk haji tamattuk,’’ kata Wakil General Manajer RTv, Zulhedi dari Kota Makkah Al Mukaramah, Rabu (10/10).
Melihat pemotongan hewan dam sebagai bentuk Haji Tamattuk ini, dipimpin langsung H Moesleh MD SE. Jamaah menuju pasar Qaqiyah sekitar pukul 09.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kurang lebih satu jam di lokasi pemotongan hewan dam.
Setelah menyaksikan pemotongan hewan dam, kata Zulhedi, jamaah dibawa langsung ke daerah-daerah menjadi tempat ziarah bagi jamaah.
Jamaah Kloter 8 diajak berziarah ke Jabbal Tsur, Jabbal Rahmah, Arafah, Musdalifah, Mina, Gua Hira. Setelah beberapa jam melakukan perjalanan di beberapa daerah tersebut, akhirnya jamaah kembali ke maktab Jarwal.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan terkait polemik dana talangan haji yang diusulkan bank.
Menteri Agama Suryadharma Alie menyatakan pihaknya masih akan meninjau kembali usulan dana talangan tersebut.
Karena itu, Kemenag membentuk tim evaluasi dana talangan haji yang rencananya akan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji.
‘’Kita akan meninjau kembali dana talangan haji. Mesti dikaji dulu,’’ jelas Suryadharma Alie di Jakarta, Rabu (10/10).Ketua Umum PPP itu menuturkan, tim evaluasi bentukan Kemenag nantinya akan melihat produk perbankan yang dinilai relevan untuk JCH yang kurang mampu.
Tim tersebut juga akan menerapkan sejumlah persyaratan terhadap bank yang menyediakan fasilitas dana talangan haji, jika nantinya praktik itu diizinkan.
Selain diberikan persyaratan, bank-bank tersebut juga akan diawasi oleh Kemenag. ‘’Bank yang memberi pinjaman akan diberi persyaratan. Bank-bank itu juga akan ditinjau dan dipantau apakah layak jadi bank pemberi setoran,’’ tegasnya.
Selain itu, tim tersebut juga akan meminta masukan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pendapat MUI diperlukan lantaran lembaga tersebut tak mempermasalahkan mekanisme dana talangan haji.
‘’Kami akan lihat pemahaman MUI dalam perspektif bisnis maupun agama. Termasuk katanya sistem MLM (Multi Level Marketing) diperbolehkan. Itu juga perlu kita pertimbangkan,’’ jelas dia.
Suryadharma menuturkan, sejatinya pihaknya menilai bahwa mekanisme dana talangan belum pas diterapkan untuk keperluan haji.
Sebab, dana talangan tersebut adalah salah satu bentuk pinjaman atau utang. Sementara dalam Islam, seseorang disarankan berhaji jika sudah mampu secara finansial.
‘’Saya tidak akan mengomentari dari aspek hukum Islam, karena bisa jadi ada beberapa pandangan. Dana talangan itu kan meminjam. Misalnya ada uang Rp25 juta, coba tanya saja sama ulama. Padahal kita masih punya utang 20 juta. Lalu mana yang mesti didahulukan? Bayar utang kan,’’ tegasnya.
Meski begitu, dia menekankan, jika larangan terhadap bank melakukan praktik dana talangan maupun MLM masih akan dipertimbangkan oleh tim evaluasi. ‘’Nanti segera keluar aturannya,’’ imbuhnya.(esi/jpnn/ken)