Cegah Cina Ambil Keuntungan dari RUU Ekstradisi

Internasional | Selasa, 11 Juni 2019 - 12:27 WIB

Cegah Cina Ambil Keuntungan dari RUU Ekstradisi
MENYEMUT: Massa memadati ruas-ruas jalan utama di pusat Kota Hongkong, Ahad (9/6/2019). Mereka memprotes RUU Ekstradisi yang berpotensi menambah kesewenang-wenangan Beijing. (PHILIP FONG/AFP)

BEIJING (RIAUPOS.CO) -- Sedikitnya 153 ribu warga turun ke jalan kemarin (9/6). Mereka menentang keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Proposal yang kini dibahas parlemen pro-Beijing itu bakal mengakhiri kebebasan politik warga Cina. Sehari sebelumnya, perdebatan di tingkat Dewan Legislatif berakhir ricuh.

Saat ini Cina punya perjanjian ekstradisi dengan 20 negara dan aktif memberikan pendampingan hukum kepada 32 negara lainnya. Namun, kasus pembunuhan Poon Hiu Wing membuat parlemen merevisi perundang-undangan tentang ekstradisi. Kepala Eksekutif Hongkong Carrie Lam menganggap kasus tersebut sebagai bukti kelemahan UU Ekstradisi yang sekarang berlaku. Sebab, pelaku pembunuhan tidak bisa dijerat dengan regulasi yang semestinya di Taiwan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kita tidak bisa membiarkan Hongkong menjadi surga bagi para penjahat internasional,” kata Carrie. Dia menyebut keadilan sebagai landasan proposal ekstradisi yang didukungnya tersebut. Dengan aturan yang baru, Taiwan bisa meminta Cina mengekstradisi pelaku pembunuhan, Chan Tong Kai. Selanjutnya, Chan diadili sesuai dengan kejahatannya.

Namun, para kritikus pemerintah menyatakan bahwa RUU Ekstradisi itu berbahaya. Sebab, lewat celah tersebut, Beijing juga bisa memaksa Hongkong mengekstradisi politisi yang dianggap merugikan Tiongkok.(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook