Pengadilan Iraq Vonis Mati Wapres Hashimi

Internasional | Senin, 10 September 2012 - 07:20 WIB

BAGHDAD (RP) - Pengadilan Iraq akhirnya memvonis mati Wakil Presiden (Wapres) Tariq al-Hashimi atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Dalam vonis melalui pengadilan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) kemarin (9/9), hakim memutuskan bahwa Hashimi dijatuhi hukuman gantung.

Hashimi yang berstatus buron dan terakhir dilaporkan kabur ke Turki didakwa sengaja membentuk kelompok pembunuh (deadsquad) untuk melawan tentara pemerintah dan kelompok Syiah. Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Islam Iraq (IIP) tersebut merupakan pejabat tertinggi dari kelompok Suni dalam pemerintahan Iraq yang dikuasai Syiah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hashimi, yang membantah dakwaan terhadap dirinya, tak hadir dalam sidang pembacaan putusan kemarin. Sebab, politikus 70 tahun itu langsung meninggalkan Iraq sejak  dia didakwa mendalangi teror pada Desember tahun lalu.

Jubir Hashimi tidak mau mengomentari vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, jubir yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa Hashimi akan mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu malam waktu setempat atau dini hari tadi WIB (10/9).

Sekretaris dan menantu Hashimi, Ahmad Qahtan, juga disidangkan secara in absentia. Keduanya dijatuhi hukuman mati pula.

Suasana ruang sidang pengadilan di Baghdad kemarin terlihat tenang saat hakim, yang tidak dibeber identitasnya karena alasan keamanan, membacakan putusan. Hakim menyatakan bahwa pria kelahiran 1942 tersebut bersama Ahmad Qahtan terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pengacara serta perwira militer berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Tapi, keduanya dinyatakan tak bersalah untuk dakwaan ketiga karena kurangnya bukti.

Pengacara Hashimi kemudian membacakan pembelaan bahwa persidangan tersebut berlangsung secara tidak fair dan bersifat politis. Saat pembacaan pembelaan tersebut, hakim menyela dan memperingatkan si pengacara.

"Anda telah menyerang otoritas pengadilan dan harus bertanggung jawab jika melanjutkannya," seru hakim. Akhirnya, vonis dibacakan setelah tiga hakim membacakan pertimbangan secara bergantian.

Pengadilan atas Hashemi telah memancing kemarahan kelompok Sunni dan Kurdi. Perdana Menteri (PM) Nouri al-Maliki dinilai telah memonopoli kekuasaan dan sempat membuat pemerintahan di Iraq lumpuh.

Hashimi menjabat wapres Iraq bersama Adil Abdul Mahdi dalam pemerintahan baru yang terbentuk pasca-pemilu Desember 2005. Dia menduduki jabatannya selama lima tahun sejak April 2006. Di bulan yang sama adik laki-laki dan perempuannya ditembak mati dalam dua serangan berbeda.

Selanjutnya, Hashimi kembali terpilih sebagai wapres bersama Khodair al-Khozaei pada 2011-2012. Saat pertama kali menjadi wapres, dia adalah Sekjen Partai Islam Iraq, yang diduga punya hubungan dengan sejumlah elemen pemberontak Sunni.

Sementara itu, kemarin 16 ledakan bom dan serangan senjata mengguncang seantero Iraq. Serangan  itu terjadi di 11 kota secara simultan dan hampir bersamaan. Sedikitnya 58 orang tewas dan 250 lainnya luka dalam berbagai aksi tersebut. Serangan pemberontak kemarin menambah daftar korban tewas dalam bulan ini menjadi 88 orang.

Serangan paling dahsyat kemarin adalah dua bom mobil yang meledak di sebuah pasar dekat kota suci Imam Ali al-Sharqi di selatan Iraq. Dr Ali al-Alaa, dari Dinas Kesehatan Provinsi Maysan menyatakan bahwa ledakan itu merenggut 14 jiwa dan melukai 60 lainnya.

Berbagai insiden itu kembali memunculkan pertanyaan terkait kemampuan aparat keamanan Iraq dalam menjaga stabilitas keamanan negara tersebut. Apalagi, sejak pasukan AS dan koalisi ditarik dari sejumlah wilayah di Iraq tahun lalu. Sejak saat itu kelompokk Al Qaeda bertekad untuk merebut dan mengambil-alih kontrol dari pasukan Iraq.(AFP/AP/RTR/cak/dwi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook