Pembunuh Berdarah Dingin Israel Dihukum Ringan

Internasional | Kamis, 10 Mei 2018 - 12:00 WIB

Pembunuh Berdarah Dingin Israel Dihukum Ringan
EMPAT BULAN: Azaria telah menjalani hukumannya sejak 9 Agus­tus. Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Gadi Einsekot kemudian me­ng­urangi masa hukuman Azaria empat bulan. Azaria saat bersama kerabatnya, Rabu (9/5/2018). (REUTERS)

YERUSSALEM (RIAUPOS.CO) - Seorang tentara Israel pelaku penembakan seorang warga Palestina dibebaskan setelah menghabiskan waktu sembilan bulan penjara di balik jeruji besi pada Selasa, (8/5). Elor Azaria awalnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas pembunuhan Abdul Fatah Al Sharif di Kota Hebron.

Azaria telah menjalani hukumannya sejak 9 Agustus. Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Gadi Einsekot kemudian mengurangi masa hukuman Azaria empat bulan. Tahanan Israel sering diberi keringanan hukuman sepertiga masa hukuman jika berperilaku baik, seperti dilansir AlJazeera, Selasa (8/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seorang anggota tentara sebelumnya mengatakan, Azaria yang berusia 21 tahun tersebut akan dibebaskan dari penjara militer Tzrifim yang terletak dekat Tel Aviv pada 10 Mei mendatang. Media Israel kemudian melaporkan bahwa ia dibebaskan dua hari lebih awal karena akan menghadiri pernikahan kakaknya pada Rabu (9/5).

Insiden penembakan yang dilakukan Azaria tertangkap dalam sebuah rekaman video oleh kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Israel, B’Tselem dan kemudian menyebar dengan cepat secara daring. Dalam video tersebut diperlihatkan Al Sharif yang berusia 21 tahun terbaring di tanah setelah ditembak bersama.

Sekitar 11 menit setelah penembakan yang dilakukan Azaria, seorang sersan dan medis militer berjalan ke arah korban dan menembak kepalanya tanpa alasan yang jelas. Ia mengatakan, takut jika Al Sharif mengenakan sabuk peledak dan bisa meledakan dirinya, namun klaim tersebut ditolak hakim.

Hakim Kolonel Maya Heller mengatakan, motif Azaria menembak Al Sharif adalah militan Palestina pantas mati. Hakim menghukum Azaria karena kurangnya penyesalan setelah melakukan penembakan mematikan tersebut. Keluarga Al Sharif mengatakan, Azaria telah melakukan eksekusi dengan kejam. Ia tak melakukan pembunuhan biasa.

Selain itu, mereka juga menunjukkan seorang anak Palestina juga dilempari batu. Direktur Kelompok Aktivis Youth Against Settlements yang berada di Hebron mengatakan, hukuman selama 18 bulan tidaklah sebandimg dengan apa yang ia lakukan.

‘’Kami bicara soal penjahat perang menurut hukum internasional,’’ ujarnya. Kantor HAM PBB turut menimbang dan menggambarkan, hukuman yang diterima Azaria tidak dapat diterima. Hukumannya terlalu ringan.(ina/iml/trz/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook