GEORGE TOWN (RIAUPOS.CO) - Lima orang pria warga negara Indonesia (WNI) yang kemudian diketahui berpraktik sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk layanan sesama jenis ditangkap di negara Malaysia.
Mereka ditangkap oleh otoritas imigrasi setempat ketika didatangi petugas di George Town, Penang Senin (8/4/2019) sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Kelima gay itu digerebek saat sedang menggelar pesta seks di sebuah hotel di pulau yang terletak di Selat Malaka tersebut.
Mereka yang rata-rata berusia 20-30 tahun menawarkan layanan seksual sesama jenis melalui aplikasi. Ketua Departemen Penegakan Hukum Imigrasi Penang Kholijah Mohamad mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen sejak beberapa bulan lalu.
’’Mereka menawarkan layanan seks sesama pria kepada pelanggan setempat yang berusia antara 25-40 tahun, dengan tarif sekitar 150 hingga 200 ringgit Malaysia per jam,’’ ujarnya.
Imigrasi Penang juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan. Antara lain kondom, cairan pelicin, alat bantu seks, paspor serta uang tunai 3.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp12,1 juta.
Kholijah menjelaskan, para tersangka masuk ke Malaysia secara sah. Namun, mereka tepergok melakukan perbuatan tidak bermoral yang melanggar Peraturan-Peraturan Imigresen 1965 serta Akta Imigresen 1959/63.
’’Kelima tersangka ini didapati menawarkan layanan seks sesama pria secara independen, tanpa terikat dengan individu maupun sindikat. Mereka masuk sesekali ke Malaysia untuk waktu kurang lebih seminggu, kemudian pulang ke negara asal setelah setelah menawarkan layanan,’’ katanya.(malaymail/boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga