VIRAL DI TV KORSEL

Bareskrim Tangani Kasus Dugaan Perbudakan di Kapal Cina

Internasional | Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:52 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Dugaan Perbudakan di Kapal Cina
Cuplikan video viral di televisi Korea Selatan menampilkan kondisi ABK asal Indonesia di atas kapal Cina.(JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bertolak dari Korea Selatan, sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di tanah air, Kamis (8/5/2020). Sesuai protokol pencegahan Covid-19, mereka menjalani karantina selama 14 hari. Mereka akan menjadi saksi dugaan perdagangan orang dan perbudakan di kapal Cina. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim. 

”Di bawah Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menjelaskan pihaknya juga menerima laporan kasus itu dari pengacara Ricky Margono di bawah bendera firma hukum Margono-Surya and Partners. Ricky melapor sebagai warga yang mengetahui dugaan pidana tersebut. Ricky mengatakan, firmanya dihubungi pengacara publik Korea Jong Chul-kim terkait dengan empat ABK Indonesia yang meninggal di kapal Long Xing 629.

”Pengacara itu juga memberikan salinan perjanjian kerja laut (PKL) yang setelah dipelajari melanggar UU 21/2007 tentang TPPO,” terang Ricky.

Dalam PKL itu juga terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 42/2016. Di antaranya, dari gaji USD300 per bulan, USD100 disimpan pemilik kapal. Lalu, ada pembayaran USD800 yang dipotong dari gaji untuk diberikan kepada agen perekrut. Ada pula USD600 yang ditanggung pekerja untuk menggantikan biaya dokumen dan denda USD1.600 bila berhenti kerja.

”Bahkan, bila pindah kapal, denda USD5.000. semua ditanggung dari upah pekerja,” tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut terlibat dalam pendampingan pemulangan ABK Long Xing. Hingga tadi malam, tim LPSK masih melakukan studi lapangan untuk perencanaan langkah pendampingan hukum.

Dalam kasus semacam itu, LPSK akan memastikan perlindungan bagi ABK yang menjadi korban sekaligus saksi. Antara lain, perlindungan fisik, bantuan medis apabila diperlukan, rehabilitasi psikologis, dan fasilitas restitusi. LPSK mengacu pada ratifikasi PBB dalam UU 5/2009 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Dihubungi secara terpisah, Plt Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mematikan bahwa 14 saksi kasus pelarungan ABK di kapal berbendera Cina telah sampai di Jakarta. ”Saya kurang tahu selanjutnya apa,” ujarnya.

Disinggung tanggapan Cina terkait dengan kasus yang juga diduga mencakup pelanggaran perjanjian kerja, Faiz tak memberikan penjelasan. Dia mengatakan, hasil pembicaraan Kemenlu dengan Dubes RRT di Jakarta sebelumnya akan di-follow up di Beijing oleh Dubes RI.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook