KUALALUMPUR (RP) - Polisi Malaysia menyatakan unjuk rasa yang dipimpin oposisi Anwar Ibrahim dinilai ilegal dan tidak mendapat izin.
Polisi juga akan menangkap peserta pengunjuk rasa yang digelar malam hari di Stadion Petaling Jaya, Kelana Jaya, Negara Bagian Selangor.
Situs asiaone.com melaporkan, Rabu (8/5), Kepala Polisi Malaysia Ismail Umar menyatakan demonstrasi itu melanggar aturan hukum.
”Penyelenggara demo harus memenuhi aturan pasal tentang unjuk rasa. Berkumpul tanpa izin, menimbulkan kemarahan adalah melanggar hukum,” kata dia seperti dilansir kantor berita Bernama.
Aturan hukum soal unjuk rasa itu selama ini selalu dikritik oleh kelompok pembela hak asasi. Mereka menyebut aturan itu sebagai pengekangan.
Namun unjuk rasa itu diperbolehkan jika penyelenggara meminta izin sepuluh hari sebelumnya kepada polisi setempat. Ismail mengatakan penyelenggara unjuk rasa belum mengajukan izin kepada polisi.
Anwar Ibrahim kemarin meminta demonstran menggunakan pakaian serba hitam sebagai protes terhadap hasil Pemilu. ”Ini bakal menjadi permulaan gerakan tegas buat membersihkan negara ini dari kecurangan dalam Pemilu,” kata Anwar dalam jumpa pers di kantor pusat Partai Keadilan Rakyat, Damansara, Kuala Lumpur, Selasa (7/5).
Komisi Pemilihan Umum menetapkan Barisan Nasional meraup 133 dari 222 kursi di parlemen dan sisanya milik Pakatan Rakyat (kelompok pembangkang).
Raihan Barisan ini turun tujuh kursi daripada pemilihan lima tahun lalu. Pakatan memperoleh 5.623.984 suara atau 52 persen sokongan.
Hingga kini, Anwar menegaskan pihaknya tidak bisa menerima hasil Pemilu karena penuh kecurangan. Dia mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto dan rekaman video.
”Saya putuskan tetap bersama rakyat, menolak kecurangan dan kepemimpinan tidak sah dalam Barisan Nasional,” ujarnya.(int/jrr)