BERLIN (RIAUPOS.CO) - Jerman memberlakukan peraturan untuk mencabut status kewarganegaraan ganda jika terbukti tergabung ke dalam anggota teroris negara asing.
Pemberlakuan itu menyusul persetujuan oleh kabinet Jermanterhadap perubahan undang-undang yang memungkinkan untuk mencabut status kewarganegaraan dari warga dengan kewarganegaraan ganda.
Orang Jerman dengan kewarganegaraan ganda yang bergabung dengan milisi teroris asing kelak akan kehilangan kewarganegaraan mereka, demikian keputusan kabinet.
’’Seseorang yang pergi ke luar negeri dan benar-benar berpartisipasi dalam operasi tempur untuk sebuah milisi teroris menunjukkan bahwa mereka telah berpaling dari Jerman dan nilai-nilai dasarnya dan beralih ke kekuatan asing lain dalam bentuk milisi teroris,’’ kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
Perubahan undang-undang kewarganegaraan hanya akan berlaku untuk orang dewasa yang memiliki kewarganegaraan ganda. Anak di bawah umur tidak terpengaruh.
Puluhan anggota ISIS asal Jerman saat ini ditahan oleh Pemerintah Irak dan pasukan Kurdi Suriah yang didukung AS, dan karenanya tidak akan kehilangan kewarganegaraan mereka. Amerika Serikat dan sekutu Kurdi Suriah mendesak puluhan negara untuk menerima kembali ribuan anggota IS yang ditangkap ketika kekhalifahan IS hancur.
Masalah ini telah memicu perdebatan sengit di Eropa tentang apa yang harus dilakukan dengan anggota IS yang kembali.
Kementerian dalam negeri Jerman memperkirakan sekitar 1.000 orang meninggalkan Jerman untuk bergabung dengan kelompok teroris di Suriah dan Irak sejak 2013. Sekitar sepertiga telah kembali ke Jerman, beberapa di antaranya telah dituntut atau ditempatkan dalam program rehabilitasi.
Seorang juru bicara dari kementerian dalam negeri mengatakan kepada DW bahwa RUU itu tidak terbatas pada IS dan mencakup semua milisi teroris.
’’Seorang milisi teroris dalam arti RUU ini adalah asosiasi bersenjata terorganisir paramiliter, yang bertujuan untuk dengan keras menghapuskan struktur negara asing yang melanggar hukum internasional dan mengganti struktur ini dengan negara baru atau untuk membangun struktur seperti negara,’’ kata juru bicara itu.
Kata-kata itu berarti bahwa orang Jerman dengan kewarganegaraan ganda yang bergabung dengan kelompok pemberontak seperti PKK di Turki juga bisa kehilangan kewarganegaraan mereka. Jerman memiliki diaspora Kurdi terbesar di dunia dan sejumlah warga negara Jerman selama bertahun-tahun telah bergabung dengan PKK.
Badan intelijen domestik Jerman menganggap PKK sebagai “organisasi ekstremis asing terbesar dan paling kuat di Jerman.”
Koalisi pemerintahan, yang terdiri dari partai Kanselir Jerman Angela Merkel (CDU/CSU) dan Sosial Demokrat (SPD), telah berjanji untuk mereformasi undang-undang kewarganegaraan tahun lalu. Tetapi perbedaan pendapat antara Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer dan Menteri Kehakiman Katarina Barley mengenai perincian perubahan itu diberitakan memperlambat persetujuan RUU baru.
Respons yang lambat telah memicu kritik bahwa pemerintah bertindak terlambat dalam mengambil tindakan terhadap status kewarganegaraan ganda orang Jerman yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris asing. Meskipun demikian, kementerian dalam negeri berharap bahwa undang-undang baru ini akan memiliki “efek pencegahan” di masa depan.(vlz/ts)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga