Kapal Penumpang dari Meranti Berikut 9 Awak Masih Ditahan Malaysia

Internasional | Rabu, 08 Maret 2023 - 13:33 WIB

Kapal Penumpang dari Meranti Berikut 9 Awak Masih Ditahan Malaysia
Kapal penumpang Mv Pintas Samudra 88 ketika berlayar di Perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. (WIRA SAPUTRA/DOK.RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hingga kini, seluruh awak hingga Kapal MV Pintas Samudra 88 yang menjadi sarana angkutan umum dari Kepulauan Meranti ke negara tetangga, masih ditahan oleh Pejabat Diraja Malaysia.

Penahanan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan penyelundupan ribuan rokok elektrik Ilegal dari Selatpanjang, Riau, Indonesia, menuju Terminal Feri Minyak Beku, Malaysia bulan lalu (23/2/2023).


Menyikapi kondisi tersebut pemilik armada yang bernaung di bawah Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati ini telah menjalani rangkaian diplomasi agar persoalan itu segera rampung. 

"Masih ditahan di Malaysia sejak kejadian. Tapi bos (pemilik kapal) sudah berangkat ke Malaysia untuk mengurus persoalan tersebut," ungkap Agen Pinyas Samudra 88 Jhon kepada RiauPos.co, Rabu (8/3/2023) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penegakan Maritim Malaysia Batu Pahat kemarin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang, Riau, Indonesia, di perairan terminal feri penumpang Minyak Beku Malaysia bulan lalu (23/2/2023).

Tim MMEA menyita rokok elektrik berbagai merek yang tidak diumumkan dan juga menahan sembilan tersangka laki-laki WNI bagian dari internal kapal.

Penyitaan dan penangkapan diprakarsai oleh kapal patroli badan tersebut selama operasi. Total barang haram itu terdiri dari 30 kotak berisi 3.000 unit rokok elektrik yang diduga didatangkan secara ilegal dari Indonesia seperti yang dilansir dari malaymail.com.

Tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan 1967 negera setempat atas rokok yang dinilai setara dengan 165.000 ringgit.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook