JAKARTA (RP) - Akhirnya Pemerintah Malaysia mencabut journey performed (JP) visa untuk Indonesia. Secara resmi, pencabutan ini akan dilakukan pihak imigrasi Malaysia mulai tanggal 1 Oktober 2013 nanti.
JP visa sendiri merupakan visa yang digunakan untuk bekerja setelah tinggal sementara di Malaysia dengan cara menggunakan Visa kunjungan-tetapi kemudian digunakan sebagai permit (izin) untuk bekerja.
Keputusan tersebut diambil dengan persetujuan Pemerinta Indonesia sebelumnya. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pencabutan tersebut dalam pertemuan Joint Working Group ke-9 pada 5-6 September lalu di Jakarta.
‘’Kita bersyukur akhirnya Pemerintah Malaysia menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja,’’ kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Jumat (06/9).
Reyna menjelaskan, visa jenis tersebut pada praktiknya memang sering kali disalahgunakan oleh para TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal atau non prosedural. Menurutnya, penghentian ini sangat penting untuk mencegah masuknya TKI yang bekerja di Malaysia secara ilegal dan non-prosedural serta menghindari terjadinya human trafficking yang membahayakan.
Ia juga mengatakan, selama ini sebagian besar TKI yang bermasalah di Malaysia merupakan TKI yang masuk menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja. Hal ini juga ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal di Malaysia.
Penyalahgunaan visa kunjungan ini, katanya, dapat dipastikan akan sangat merugikan para TKI. Sebab, dengan hanya menggunakan visa kunjungan status mereka menjadi TKI ilegal.
Sehingga, akan rawan menjadi korban trafficking. Bahkan, mereka akan sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.
Tidak mengherankan jika beberapa waktu lalu dalam razia tenaga kerja ilegal yang dilakukan oleh pihak Malaysia, tenaga kerja dari Indonesia yang paling mendominasi.
‘’Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Oktober nanti,’’ ujarnya.
Dihubungi dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene membenarkan adanya pemberhentian JP visa tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan tersebut sebenarnya sudah lama diminta oleh Pemerintah Indonesia di setiap pertemuan bilateral kedua negara.
‘’Visa ini biasanya diminta para TKI yang masuk ke Malaysia dengan visa kunjungan biasa, namun akhirnya memutuskan untuk bekerja di sana. Nah sebelum dapat visa kerja, mereka menggunakan JP visa untuk bekerja,’’ tuturnya saat dihubungi Jumat (6/9).
Dengan diberlakukannya pencabutan ini, dia berharap TKI dapat lebih terlindungi. Pasalnya, saat mereka menggunakan JP visa untuk bekerja di Malaysia maka tidak akan terdaftar secara legal.
Sehingga, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka Pemerintah Indonesia yang berada di sana akan kesulitan membantu.
‘’Kalau memakai JP visa kan kita jadi tidak tahu kalau mereka ada. Kan tidak terdaftar. Sehingga kalau ada apa-apa juga susah untuk segera menolong,’’ ujarnya. Lanjutnya, sekarang setelah ditutup maka mereka yang ingin bekerja disana dapat melalui agen resmi, yang lebih terjamin.
Hal itu juga diamini oleh Staf khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari. Dengan tegas ia menyatakan, seharusnya keputusan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia sejak 2011 lalu. Sejak ditandatanganinya MOU antara Indonesia dan Malaysia bulan Mei 2011.
‘’Malaysia sebetulnya mengingkari MOU untuk menutup JP visa sejak 2011. Jadi jika sekarang mereka mengeluh soal banyaknya pendatang ilegal di sana, sebagian itu merupakan akibat dari salah mereka sendiri yang tetap ngotot memberlakukan visa tersebut meskipun telah disepepakati untuk dicabut dalam MOU,’’ tegasnya.
Cost Structure dan Asuransi TKI
Dalam pertemuan yang dilakukan 5-6 September lalu, kedua perwakilan Indonesi dan Malaysia juga membicarakan perbaikan biaya penempatan (cost structure) untuk meningkatkan kualitas pelatihan.
Kedua belah pihak menyadari harus ada penambahan biaya pelatihan dan pembekalan serta sertifikasi TKI yang hendak bekerja di Malaysia.
Selain itu, menurut Reyna, pihak Malaysia juga menginformasikan adanya asuransi bagi TKI selama penempatan dan bekerja di Malaysia. Dengan biaya yang ditanggung oleh pengguna atau majikan.
‘’Namun hal ini pun masih perlu pembicaraan lebih lanjut karena terkait kebijakan asuransi TKI di Indonesia,’’ jelasnya.
Secara keseluruhan, katanya, kedua delegasi sepakat mengenai usulan perbaikan kelembagaan penempatan dan perlindungan dengan standar pelayan yang lebih baik.
Sehingga kerja sama ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik karena sama-sama memiliki arti penting bagi kedua negara.
‘’Delegasi Indonesia pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker, sehingga keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan,” tutupnya.(mia/jpnn)