11 Tahun Penjara untuk Majikan Penyiksa TKI

Internasional | Senin, 05 Agustus 2019 - 02:30 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) -- Pasangan suami istri, warga negara Singapura, Zariah Mohd Ali (58) dan suaminya, Mohamad Dahlan (60) yang menyiksa asisten rumah tangganya, perempuan asal Indonesia hingga cacat, Khanifah (32), akhirnya dipenjara selama 11 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp589 juta.


Pengadilan Negeri Singapura memutuskan, Zariah diperintahkan membayar pekerja rumah tangga asing sekitar SGD 56.500 sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara tambahan selama lima bulan. Sedangkan suaminya, Mohamad Dahlan menerima hukuman penjara 15 bulan dan perintah ganti rugi sebesar SGD 1.000 karena turut serta dalam pelecehan dan menyiksa pembantunya tersebut.



Penganiayaan dimulai pada Juni 2012 dan berlangsung selama enam bulan. Korban, Khanifah disiksa. Wajahnya dipukul dengan palu sehingga mengakibatkan dua gigi depannya tanggal. Tak hanya itu, ia juga turut disiksa dengan bambu, mengenai lobus, telinga kirinya.


Tak berhenti di situ saja, cara-cara tak manusiawi juga diberlakukan. Wajahnya di bagian dahi dilempar batu, dan pundaknya ditikam menggunakan gunting.


Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (2/7) lalu, penyiksaan itu bermula, ketika Zariah merasa toilet yang dibersihkan Khanifah kurang bersih. Ia pun mengomeli ARTnya tersebut.


"Dinilai kerja terlalu lambat. Zariah merasa kesal lalu memukul ART di bagian belakang kepalanya dengan palu sampai pendarahan. Setelah memukul pelayan, Zariah memberikan pembalut kepada ARTnya itu untuk menghentikan pendarahan. Ini kasus terburuk penyiksaan majikan kepada pelayan dalam sejarah Singapura. Tak manusiawi sekali," ujar Jaksa Penuntut Umum Singapura saat membacakannya di persidangan.


Penyiksaan tak hanya berhenti di situ saja. Serangan dengan palu terjadi pada lima kesempatan yang berbeda. Suatu kali, marah atas pembersihan pelayan, Zariah menyuruhnya untuk tersenyum dan membuka giginya sebelum mengayunkan palu ke mulutnya. Serangan serupa untuk kedua kalinya mematahkan dua gigi depan Khanifah dan mencabut dua gigi bawah.


Pelecehan itu terungkap setelah Khanifah tiba-tiba pulang tanpa penjelasan dari majikannya. Adik perempuan Khanifah menemukan luka-luka dan dia menerima perawatan medis selama 15 hari di Jakarta pada Januari 2013 lalu.


Selama persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien mengatakan kepada pengadilan bahwa pelecehan yang diderita oleh korban juga bersifat psikologis. Dia mengatakan, Ms Khanifah hidup dalam suasana ketakutan dan trauma hingga kini.


"Itu adalah pekerjaan pertamanya, pertama kali dia ke luar negeri dan dia tidak bisa berbahasa Inggris," kata jaksa penuntut.


Terlepas dari pelecehan itu, Zariah mengatakan kepada Khanifah bahwa tidak ada panggilan keluar yang dapat dilakukan dari telepon rumah, membuang buku milik korban yang berisi nomor telepon dan memperingatkannya untuk tidak berbicara dengan tetangga.


Dia menawan Khanifah di rumah, mengunci pintu dan jendela, dan menyuruhnya tetap di toilet ketika ada pengunjung.


Hakim Distrik, Luke Tan, dalam persidangan mengatakan, terdakwa ''dengan sedih menunjukkan tidak ada penyesalan" dan sebaliknya ''bertindak dengan berbagai cara yang sebagian besar memperburuk situasi".


Sumber : RPG
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook