Pembunuh TKW Enok di Jeddah Belum Terungkap sejak 2016

Internasional | Kamis, 05 Juli 2018 - 10:01 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


JEDDAH (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan terhadap seorang WNI perempuan pada 4 Desember 2016 lalu di distrik Al-Wurud, Jeddah hingga kini masih menyisakan teka-teki. Dia diketahui sebagai tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Jeddah.

Enok Bt Empan Hasan berasal dari Karawang, Jawa Barat. Hingga kini kasus meninggalnya Enok belum menemui titik terang. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pihak KJRI Jeddah menunjuk Kantor Turki Abdullah Al Hamid yang beralamat di Prince Sultan Street, Al-Khalidiyah District, Jeddah, Arab Saudi untuk menyelidiki kasus pembunuhan tersebut lebih lanjut.

Konsulat Jenderal (Konjen) mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan. Sebab korban tidak memiliki dokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Oleh karena itu kemudian diputuskan untuk menyewa pengacara.

Penandatanganan kontrak jasa pengacara ini dilakukan Senin (2/7), di ruang rapat KJRI Jeddah yang disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.

‘’Semoga nanti dengan kerja sama kita, kasus yang hingga saat ini belum terlihat arahnya ke mana bisa ada kejelasan. Mungkin banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam sehingga kasus ini, minimal, kita bisa meyakinkan pihak keluarganya korban kalau kasus ini ditangani dengan baik,’’ ujar Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 sekaligus Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur.

Di dalam kontrak tertulis disebutkan pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara. Termasuk perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan.

Pengacara juga wajib mendampingi Pemerintah Indonesia dan klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat.(trz/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook