JEDDAH (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan terhadap seorang WNI perempuan pada 4 Desember 2016 lalu di distrik Al-Wurud, Jeddah hingga kini masih menyisakan teka-teki. Dia diketahui sebagai tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Jeddah.
Enok Bt Empan Hasan berasal dari Karawang, Jawa Barat. Hingga kini kasus meninggalnya Enok belum menemui titik terang. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pihak KJRI Jeddah menunjuk Kantor Turki Abdullah Al Hamid yang beralamat di Prince Sultan Street, Al-Khalidiyah District, Jeddah, Arab Saudi untuk menyelidiki kasus pembunuhan tersebut lebih lanjut.
Konsulat Jenderal (Konjen) mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan. Sebab korban tidak memiliki dokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Oleh karena itu kemudian diputuskan untuk menyewa pengacara.
Di dalam kontrak tertulis disebutkan pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara. Termasuk perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan.
Pengacara juga wajib mendampingi Pemerintah Indonesia dan klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat.(trz/jpg)