PBB Jangan Paksa Brunei Ubah Hukuman bagi LGBT

Internasional | Jumat, 05 April 2019 - 21:12 WIB

PBB Jangan Paksa Brunei Ubah Hukuman bagi LGBT
LGBT, ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jangan memaksa pemerintah Brunei Darussalam membatalkan hukum rajam hingga mati warga lesbi, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT.

Hal itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, merespons permintaan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet agar pemerintah Brunei tak menerapkan hukuman tersebut.

"Kami mendukung negara Brunei Darussalam untuk tetap menjaga kedaulatan hukum di negaranya. Saya menyeru agar Dewan HAM PBB sebagai organisasi internasional tidak memaksa Brunei untuk mengubah aturan hukum secara langsung," ucap Chandra di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria yang juga Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat itu pun menyatakan, setiap negara memiliki kedaulatan negara (sovereignty), hak menentukan nasib sendiri (self determination), integritas teritorial (territorial integrity) dan kemerdekaan politik (political independence). 

"Setiap negara di dunia termasuk lembaga internasional wajib menghormati hal tersebut, dilarang untuk melakukan intervensi," tegasnya.

Dia beralasan, dalam hukum internasional tidak ada norma yang menyatakan bahwa penerapan pidana mati dalam sebuah negara bertentangan dengan hukum internasional dan HAM, hukum internasional mengakui dan menghormati penerapan pidana mati dalam sebuah negara. 

Di sisi lain, tambah Chandra, dalam Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III), secara tegas dinyatakan hak dan kebebasan setiap individu dalam pelaksanaannya harus tunduk dan patuh kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU atau hukum positif sebuah negara.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook