Snowden, Musuh atau Pahlawan?

Internasional | Minggu, 04 Agustus 2013 - 18:40 WIB

Snowden, Musuh atau Pahlawan?
Edward Snowden. Foto: cnn.com

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) - Memata-matai pemerintah Amerika Serikat. Itulah tuduhan yang membuat Edward Snowden, mantan kontraktor badan intelijen AS, CIA, sebagai tersangka sekaligus buronan Paman Sam paling populer sejak dua bulan terakhir.

Pria 30 tahun tersebut mengungkapkan bahwa upaya Badan Keamanan Nasional AS (NSA), bekas tempat kerjanya, menyadap seluruh panggilan telepon seluler dan memonitor isi surat elektronik serta lalu lintas internet seluruh penduduk Amerika.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria yang bernama lengkap Edward Joseph Snowden menyatakan, program rahasia AS itu diungkap dengan tujuan agar publik tahu apa yang pemerintah mereka lakukan terhadap rakyat. "Bahkan ketika (warga AS) tidak bersalah pun, kalian tetap dipantau dan direkam," ujar Snowden.

Aksi berani pria kelahiran Elizabeth City, North Carolina, itu langsung menuai kontroversi di dalam negeri Paman Sam. Apa tindakan tersebut bisa disebut pengkhianatan kepada negara atau justru heroik?

Sebelum dibocorkan Snowden, program pemantauan elektronik oleh NSA tersebut bersifat sangat rahasia. Program itu tidak mungkin diperdebatkan di parlemen jika Snowden tidak berkoar.

Berdasar keterangan Snowden, DPR AS pekan lalu melakukan voting tertutup terkait dengan perlu atau tidaknya meneruskan pendanaan terhadap program pemantauan tersebut. Atau, paling tidak memaksa para pendukung program itu di parlemen membuka peluang untuk modifikasi agar prinsip perlindungan terhadap privasi setiap warga negara tetap dijunjung tinggi. Usul tersebut diajukan Senator Dianne Feinstein, Partai Demokrat asal California, awal pekan ini.

Nah, kalau program NSA itu dinilai perlu dievaluasi, para pendukung Snowden bertanya kalau tindakan tersebut benar, mengapa Snowden harus tetap dihukum?

Salah satu jawabannya adalah di dalam masyarakat dan di tengah negara hukum, siapa pun yang melawan pemerintah dan melanggar aturan harus siap menghadapi konsekuensi atas tindakan tersebut. Prinsip itu memastikan bahwa setiap individu harus berpikir bahwa melanggar hukum tidak bisa dibenarkan meski demi kebaikan yang lebih besar.

Namun, hal itu tidak berarti bahwa hakim dan jaksa tidak bisa menghukum mereka yang melanggar hukum meski pelaku melihat ada ketidakadilan di dalamnya. Pertimbangan lain dalam kasus Snowden yang kini tinggal di Moskow setelah mendapat suaka sementara dari Rusia tersebut adalah pembocoran rahasia negara yang targetnya bukan hanya informasi data pribadi warga AS.

Selain itu, Snowden membocorkan dokumen kepada kantor berita Inggris, The Guardian. Dia menyatakan bahwa NSA juga menyadap komunikasi mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev selama pertemuan G-20 di London 2009. (BBC/ La Times/cak/c15/dos)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook