KUALA LUMPUR (RP) - Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, Senin (2/7), menghadapi dakwaan baru sehubungan dengan aksi unjuk rasa anti pemerintah.
Dia didakwa bersama dua politisi Partai Keadilan Rakyat, PKR, yaitu Wakil Presiden PKR, Azmin Ali, dan Badrul Hisham Shaharin. Ketiganya menolak dakwaan memicu kerusuhan.
Ribuan warga Malaysia menggelar unjuk rasa yang disebut Bersih di Kuala Lumpur untuk menuntut perubahan sistem pemilu yang menurut mereka berpihak pada koalisi pemerintah pimpinan Perdana Menteri Najib Razak.
Pengacara Anwar Ibrahim, Ram Karpal, mengatakan kepada kantor berita AFP jika terbukti bersalah maka Anwar akan diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6 juta.
Selain itu Anwar juga akan dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Anwar sebelumnya didakwa dengan melanggar undang-undang yang melarang unjuk rasa jalanan dan juga perintah mahkamah untuk melarang pawai massal di pusat Kota Kuala Lumpur.
Politisi yang kerap berkunjung ke Indonesia ini sudah berulang kali berurusan dengan pengadilan Malaysia. Dia pernah diadili dengan dakwaan sodomi dan dijatuhi hukuman penjara sebelum dibebaslan pada tahun 2004 karena keputusan pengadilan akhirnya membebaskannya.
Setelah itu muncul lagi dakwaan sodomi yang kedua dan setelah proses pengadilan yang panjang, dia dinyatakan bebas pada Januari tahun ini.(bbc/int/jpnn)