Laporan JPNN, Jakarta
Kabar baik bagi para pekerja migran atau TKI yang bekerja di negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dalam pertemuan Parlemen OKI (Parlementary Union of OIC Member States/PUIC) ke-7 di Palembang yang berlangsung 24-31 Januari lalu telah disepakati sejumlah kesepakatan yang disebut ‘’Deklarasi Palembang’’. Dalam deklarasi tersebut terdapat 35 resolusi, salah satunya menegakkan perlindungan TKI di negara-negara anggota OKI.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat, resolusi tersebut menegaskan semangat untuk membela dan melindungi buruh migran, khususnya TKI. ‘’TKI atau buruh migran akan lebih terlindungi sekaligus terjamin keamanannya, melalui komitmen negara-negara OKI yang menerima pekerja migran,’’ jelas Jumhur di Jakarta, kemarin (2/2).
Melalui deklarasi tersebut Jumhur berharap pemerintah negara penempatan TKI sebagai mitra pemerintah RI yang tergabung dalam anggota OKI, semakin membuka diri dalam diplomasi ke arah penegakkan perlindungan TKI. ‘’Jika peran diplomasi itu menjadi kondusif maka dipastikan upaya melindungi TKI utamanya yang bekerja di sektor rumah tangga akan bisa terlaksana,’’ jelas Jumhur.
Selain itu, Jumhur juga berharap deklarasi tersebut bisa menjadi langkah awal tercapainya berbagai perjanjian kesepahaman antarpemerintah untuk pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik. Perjajian tersebut berdasarkan kewajiban menghormati Hak Azasi Manusia dalam kaitan memenuhi hak-hak buruh migran pada umumnya.
Terkait usulan dari delegasi parlemen Indonesia agar negara penempatan anggota OKI membuat undang-undang yang menyentuh perlindungan buruh migran, Jumhur menyebutnya sebagai usul yang sangat baik serta menggembirakan. ‘’Saya yakin pada akhirnya komitmen dan bentuk-bentuk perlindungan TKI maupun buruh migran akan ditindaklanjuti oleh masing-masing negara peserta sebagaimana hasil resolusi dalam Sidang PUIC tersebut,’’ ujarnya.(ken/izl)