Salah Vonis, Baru Bebas Setelah 40 Tahun Dibui

Internasional | Rabu, 02 Oktober 2013 - 17:57 WIB

Salah Vonis, Baru Bebas Setelah 40 Tahun Dibui

NEWYORK (RP) - Hakim di negara bagian Louisiana, AS, membatalkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa seorang napi yang sakit keras setelah mendekam 40 tahun di penjara isolasi. Ironisnya, sang napi baru diketahui tidak bersalah setelah harapan hidupnya menipis akibat penyakit yang menggerogotinya.

Hakim Brian Jackson menyatakan vonis atas Herman Wallace yang dijatuhkan pada 1974 tidak konstitusional dan memerintahkan agar dia dibebaskan. Wallace, 71, didiagnosis dengan kanker hati tahun ini dan hanya punya waktu beberapa pekan lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirinya adalah satu dari tiga pria yang divonis bersalah atas pembunuhan seorang sipir pada 1972 yang dikenal sebagai kelompok Angola Three.

Laman BBC (1/10) menyebutkan, selain Wallace, salah satunya adalah Robert King, yang dibebaskan pada 2001. Wallace dan satu pria lainnya, Albert Woodfox, dipenjara di sel isolasi dan hanya diizinkan keluar untuk mandi atau berolahraga satu jam sehari.

Selama puluhan tahun, mereka menjadi obyek kampanye internasional yang meyakini bahwa ketiganya tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Menurut para pembela mereka, ketiganya dinyatakan bersalah hanya karena terlibat dengan kelompok militan Black Panther.

"Kasus Herman Wallace adalah contoh tragis keadilan yang tidak beres di Amerika Serikat," kata Tessa Murphy dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

"Akhirnya pengadilan federal telah mengakui beberapa ketidakadilan seputar kasus ini. Namun sayang putusannya terlambat karena Wallace di ambang kematian akibat penyakitnya," sesalnya. (esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook