KUALA LUMPUR (RP) - Pengadilan Tinggi Penang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga Malaysia yang membunuh seorang Balita, Jumat (29/11). Pengadilan memerintahkan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga itu untuk segera dipenjara. Kabarnya, pembunuhan sadis itu berlatar belakang ritual gaib.
“Pengadilan Tinggi Penang memvonis orang tua dan paman korban dengan hukuman penjara masing-masing setahun,” kata Ang Chun Pun, pengacara tiga terpidana itu.
Menurut dia, pengadilan yang terletak di kawasan utara Negara Bagian Penang tersebut juga menghapus denda masing-masing 10.000 ringgit (sekitar Rp36,6 juta). Pada Agustus pengadilan di bawahnya juga menjerat para pelaku dengan denda.
Chua Wan Zuen, korban, tewas secara mengenaskan di tangan orang tua dan keluarga dekatnya tahun lalu. Saat itu delapan orang dewasa membekap bocah dua tahun itu dengan selimut selama berjam-jam. Konon, ritual tersebut dilakukan untuk mengusir roh jahat yang merasuki Chua. Alih-alih roh jahat, justru nyawa bocah perempuan itulah yang melayang.(hep/c18/dos/jpnn)