Moratorium, Malaysia Kesulitan PRT

Internasional | Kamis, 01 Maret 2012 - 08:20 WIB

JAKARTA (RP) - Lebih dari dua tahun menunggu, kalangan majikan mulai pesimistis akan datangnya lagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Padahal mereka sudah sangat berharap setelah pemerintah Indonesia memutuskan mencabut moratorium pengiriman pembantu ke Negeri Jiran setelah bersepakat dengan pemerintah Malaysia mengenai jaminan keamanan dan hak-hak pekerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Moratorium sudah dicabut akhir tahun lalu, namun pembantu asal Indonesia tak kunjung datang. Padahal kalangan majikan sudah berharap mereka segera datang. ‘’Sudah terlalu lama ditunda dan terlalu banyak alasan yang muncul. Namun, masih belum ada tanda-tanda dari mereka,’’ kata Engku Ahmad Engku Muhsein, ketua perkumpulan Malaysia Maid Employers’ Association (Mama), seperti dikutip harian The Star Selasa kemarin.

Pada hari yang sama, Direktur Jenderal dari Kementerian Tenaga Kerja Malaysia, Sheikh Yahya Mohamed, mengatakan bahwa para PRT Indonesia seharusnya bisa dikirim lagi ke negaranya mulai awal Maret. Namun, pengiriman itu tampaknya ditunda selama sebulan.

Penundaan ini terkait dengan belum siapnya pihak dari Indonesia dalam memberi pelatihan yang memadai bagi para calon PRT. Selain itu, pihak Malaysia juga belum melengkapi syarat aplikasi.

Menurut harian The New Straits Times, tertundanya pengiriman PRT dari Indonesia bahkan bisa berlanjut hingga Juni 2012 karena para agen belum siap menyiapkan data diri calon pekerja maupun kelengkapan lain.

Penundaan ini menyebabkan kalangan majikan mulai frustrasi. ‘’Kami seharusnya jangan lagi bergantung pada Indonesia soal penyediaan PRT,’’ kata Engku Ahmad.

Selain dari Indonesia, menurut Engku Ahmad, kalangan majikan berharap Kamboja juga mencabut moratorium. Tadinya Kamboja mengirim sekitar 30.000 PRT ke Malaysia, sebelum akhirnya dihentikan pada Oktober tahun lalu.

Sama seperti alasan Indonesia, Kamboja terpaksa memberlakukan moratorium lantaran sudah banyak kasus penganiayaan dan kesewenang-wenangan atas warga mereka yang menjadi PRT di Malaysia.

UU Perlindungan TKI

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu dilakukan revisi. Sebab dengan diadakan penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut diyakini dapat mengoptimalkan perlindungan bagi para TKI.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan James T Riyadi mengatakan aturan tersebut sudah berlaku selama lima tahun. Karenanya, banyak hal baru yang belum diatur dalam undang-undang itu.

‘’Yang pertama terkait dengan perkembangan perdagangan jasa. Kita melihat bahwa selama 5 tahun terakhir ini konstelasi perekonomian global mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Indonesia sebagai anggota WTO telah menyepakati aturan tentang perdagangan bidang jasa atau GATS (General Agreement on Trade in Services),’’ ucapnya kemarin (29/2).(int/res/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook