PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Satu orang tahanan saat ini dititipkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Polres Inhu. Penahanan dilakukan dalam penanganan perkara terkait dugaan perambahan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Pada pekan ketiga Juli 2018 lalu, tim dari Bareskrim Mabes Polri diturunkan ke lokasi yang terletak di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu perbatasan Riau-Jambi, tempat dugaan perambahan terjadi. Saat berada di Inhu ini, pemeriksaan dilakukan terhadap belasan orang yang terkait.
Adanya penahanan terhadap orang yang terbukti terkait dalam perambahan itu diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, Senin (27/8) kemarin. ‘’Salah satu ada tahanan yang dititipkan di kita, ada satu orang. Kita tidak bisa sebut identitasnya,’’ kata Dasmin.
Lokasi yang didatangi oleh tim dari Bareskrim ini adalah Dusun Alim II, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Turunnya tim ini untuk mendalami informasi dugaan perambahan hutan tanpa izin oleh perusahaan perkebunan. Bareskrim dari lokasi membawa sekitar 15 orang pekerja di perusahaan untuk diperiksa di Polres Batang Cenaku. Tim Bareskrim Polri yang turun berjumlah 24 personel didampingi dua personel Polda Riau dan 4 personel Polda Jambi.
Kapolres Inhu saat ditanyakan menyebut pihaknya tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut karena berada di luar kewenangannya. ’’Untuk prosesnya kami tidak bisa sampaikan seluruhnya karena kewenangan Mabes (Polri, red),’’ singkatnya.
Kedatangan tim ke PT TN lanjut Sunarto adalah untuk melakukan pengecekan aktivitas terhadap PT TN di sana. ’’Hasil dari pengecekan team dari PT TN yaitu rombongan tersebut membawa para pekerja dari PT TN berjumlah 15 orang dan di bawa ke Polsek Batang Cenaku untuk dimintai keterangan,’’ tuturnya.(ali)