PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap juru parkir yang ada di Pekanbaru. Hal itu karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap mahalnya tarif parkir yang dipungut oleh sebagian oknum juru parkir.
Dikatakan Kendi, pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dan laporan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). “Saya sudah dapat laporan, mereka (juru parkir, red) akan kami panggil dan akan ditertibkan,” ungkapnya.
Bagi juru parkir yang ketahuan atau yang dilaporkan oleh warga memungut uang parkir di luar ketentuan akan dilakukan pemanggilan dan peringatan pertama. “Kalau masih dilakukan juga setelah SP 1 itu akan kami pecat,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam beberapa pekan ini pihaknya mendapatkan laporan adanya tiga tempat yang juru parkirnya memungut di luar ketentuan, yakni di RSDC, Taman Kacamayang dan di depan Plaza Sukaramai.
‘’Yang di depan Plaza Sukaramai sudah diberhentikan,” ujarnya.(*1)