Kapan Alat Peraga Kampanye Diturunkan?

Interaktif | Jumat, 22 Juni 2018 - 10:04 WIB

Kapan Alat Peraga Kampanye Diturunkan?

Pak Panwaslu, kapan alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau diturunkan. Karena tidak lama lagi, sudah memasuki masa tenang.

WA: 081372440XXX
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan surat perihal penertiban alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Surat tersebut ditujukan kepada tim kampanye pasangan calon, partai pengusung dan tim relawan pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Akhmad Khaerudin, Kamis (21/6).

‘’Surat ini mengacu kepada tahapan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan akan memasuki masa tenang,’’ ujarnya.

Menurutnya, tahapan kampanye pilgub dan wagub berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang. Sehingga sudah menjadi kewenangan bagi Panwaslu untuk mengimbau dan menertibkan alat peraga kampanye yang telah disebar di berbagai tempat selama ini.

Imbauan ini disampaikan kepada tim kampanye, LO pasangan calon, partai pengusung dan tim relawan. ‘’Ketika batas akhir penurunan alat peraga berakhir, jangan ada lagi tim kampanye hingga tim pemenangan tidak mengetahui adanya larangan alat peraga yang terpajang,’’ sebutnya.

 Alat peraga yang harus diturunkan itu sambungnya, baik yang dibuat oleh KPU maupun yang dibuat oleh pasangan calon. Di mana alat peraga yang diturunkan itu yakni di kantor-kantor partai pengusung maupun di tempat-tempat lainnya berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk ataupun dalam bentuk yang lainnya tanpa terkecuali. Penurunan alat peraga yang harus diturunkan itu maksimal pada 23 Juli 2018. ‘’Ketika setelah 23 Juli 2018 masih ditemukan, Panwaslu akan menurunkan secara paksa,’’ tegasnya.

Selain itu sebutnya, selama masa tenang tidak melakukan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media massa maupun media sosial. Bahkan kepada tim juga dilarang menyebarkan bahan kampanye yakni pada masa tenang mendatang. ‘’Tim juga diminta menutup akun resmi kampanye di media sosial satu hari setelah masa kampanye berakhir,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook