WA:085263XXX
Diketahui, pemberlakuan penghapusan denda PKB dan BBNKB dimulai sejak 22 Oktober hingga 30 November mendatang. Dihapus hanya denda yang tertera sampai 31 Maret 2018. Jika jatuh tempo pajak setelah 31 Maret 2018, maka denda 2018 tetap dibayar. Hanya denda di tahun sebelumnya yang dihapus.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang penghapusan denda PKB. Penerapan penghapusan denda yang hingga 31 Maret 2018 itu, karena Peraturan Gubernur disahkan pada 31 Maret 2018. Sedangkan peraturan pelaksana baru dikeluarkan pada Oktober.
‘’Contohnya, kendaraan sudah nunggak pajak tiga tahun, 2016, 2017 dan 2018. Jatuh temponya April, atau setelah 31 Maret 2018. Maka denda yang dihapus hanya untuk tahun 2016 dan 2017. Sedangkan denda 2018 tetap dibayar untuk April dan seterusnya,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan S Syahputra, kemarin.
Dia menjelaskan, wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya. ‘’Setelah dimasukkan nomor polisi, maka akan muncul estimasi besaran pajak kendaraan. Klik angka yang muncul, lalu akan terlihat detail. Mulai pajak pokok, denda, sumbangan wajib dana kecelakaan (SWDK). Ingat, ini hanya estimasi,’’ jelas Ispan.
Pembayaran pajak kendaraan ini pun bisa dilakukan di 33 kantor pelayanan Samsat yang ada di Riau. Ini terdiri dari 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP) di Riau.
Dispenda Riau sebelumnya juga sudah meluncurkan aplikasi E-Samsat. Namun ini tak bisa digunakan untuk pembayaran pajak yang sudah menunggak. ‘’Kalau di E-Samsat ini, hanya untuk yang tidak menunggak pajak,’’ ujarnya.
Sebab, untuk penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada persyaratan khusus yang dipenuhi. Yakni, pemilik kendaraan harus membuat surat permohonan penghapusan denda pajak. Ini sudah diatur dalam peraturan daerah Riau. ‘’Makanya, bagi yang sudah nunggak pajak, dan ingin dihapus denda pajaknya, harus membuat surat permohonan. Formulir permohonannya sudah kami sediakan di kantor-kantor pelayanan,’’ kata Ispan.
Untuk pelayanan lainnya, sama seperti pelayanan biasa. Untuk pembayaran pajak tahunan kata Ispan, harus membawa STNK dan SKPD asli. Kemudian dibawa juga KTP asli sesuai kepemilikan kendaraan tersebut.
Tapi, jika perpanjangan lima tahunan, maka harus dibawa BPKB asli kendaraan tersebut. ‘’Kalau pajak lima tahunan, itu harus melalui proses cek fisik kendaraan terlebih dahulu,’’ kata dia.
Setelah semua persyaratan lengkap kata Ispan, maka diserahkan kepada petugas pelayanan di kantor Samsat. ‘’Jika jaringan tak bermasalah, listrik hidup, maka pelayanan pembayaran pajak tahunan paling lama 30 menit. Kecuali yang perpanjangan lima tahun, harus cek fisik kendaraan,’’ ujar Ispan.
Dia juga mengingatkan, untuk penghapusan denda pajak kendaraan ini, hanya berlaku dalam rentang waktu 22 Oktober hingga 30 November. ‘’Pembayaran sebelum dan sesudah rentang waktu yang ditetapkan, tidak berlaku penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi manfaatkan waktu yang lima pekan tersebut,’’ kata Ispan.(dal)