Benarkah Uji Kendaraan Dilakukan ke Pelalawan?

Interaktif | Sabtu, 11 Agustus 2018 - 10:26 WIB

Benarkah Uji Kendaraan Dilakukan ke Pelalawan?

Pak Pemkab Inhu, ujian kendaraan diharuskan dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Apa pasal Pak?

WA:08127017XXX
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Indragiri Hulu (Inhu) yang memiliki kendaraan wajib uji kendaraan ke Kabupaten Pelalawan. Ini karena, unit pelayanan yang dimiliki Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi diperkenankan melakukan pengujian. Dampak dari kondisi ini memunculkan potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp700 juta per tahun.

Penghentian pelayanan uji kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu sendiri disampaikan pada masyarakat melalui pengumuman nomor 443/DISHUB/VIII/2018 tentang pengalihan sementara pengujian kendaraan bermotor di Inhu. Pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Inhu Drs Erpandi ini mulai berlaku Rabu (8/8).

 Dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa penghentian pelayanan uji kendaraan di Inhu dan dialihkan ke Pelalawan berdasar surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor A.J.420/18/7/DRDJ/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Dalam surat itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil akreditasi yang dilakukan, maka pelayanan di Inhu harus dialihkan ke unit pelayanan terdekat dalam hal ini Dishub Pelalawan hingga waktu yang tidak ditentukan.

 Kadishub Inhu Drs Erpandi kepada Riau Pos, Kamis (8/8) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sebelumnya ada tim akreditasi dari Jakarta yang datang. Tim ini menguji seluruh unit pelayanan yang ada di Riau. ‘’Di Riau ini tidak ada yang lulus, termasuk Inhu,’’ ungkapnya.

 Meski begitu, di Inhu sendiri pelayanan kemudian harus dipindahkan karena peralatan yang ada sudah tak lagi memenuhi syarat karena banyak yang tidak berfungsi. ‘’Persyaratan pada pengujian adanya alat-alat kami tidak lengkap.  Pelalawan masih memiliki banyak alat yang berfungsi. Di sana cuma untuk kaca film yang tidak berfungsi, tapi dia sudah menganggarkan,’’ paparnya.

Meski tertinggal secara teknologi, karena masih dioperasikan secara manual sementara standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan haruslah uji kendaraan terkomputerisasi, Kadishub menyebut selama beroperasi uji kendaraan di Inhu menyumbang PAD yang cukup banyak, mencapai Rp700 juta setahun. PAD ini yang berpotensi hilang.

 Program komputerisasi untuk uji kendaraan ini sendiri sudah diminta dilakukan oleh Kemenhub pada daerah-daerah sejak 2014. Di Inhu, tahun ini untuk anggaran 2019 baru diajukan Rp2 miliar untuk dua alat dari keperluan 9 alat untuk pengujian. ‘’Setelah tim akreditasi turun, kami berupaya untuk melengkapi. Tapi sekarang kendalanya terjadi rasionalisasi,’’ jelasnya.

 Kepada Erpandi Riau Pos kemudian menanyakan kapan pihaknya menargetkan pengujian kendaraan bermotor bisa kembali dilakukan di Inhu. Dia belum menjawab secara persis karena menunggu pengadaan yang diajukan pada 2019. ‘’Target kami 2019 alat terpasang. Itu juga di luar Rp2 miliar kami masih perlu Rp5,6 miliar lagi,’’  tuturnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook