PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sikap tegas Pemko Pekanbaru memberi sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan disambut positif. Tapi, pemko juga diminta memberikan solusi agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Seperti menyediakan minimal satu tempat pembuangan sampah (TPS) di satu kelurahan.
“Pada intinya kami setuju ada penerapan sanksi sesuai Perda Pengelolaan Sampah yaitu denda Rp2,5 juta. Dan tentu kami berharap dengan sanksi itu kesadaran masyarakat ada sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan dan dampaknya dirasakan banyak orang,” ujar anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri, Senin (6/8).
Hanya saja, disebutkan politisi Golkar ini, penerapan sanksi denda itu tidak diiringi dengan solusi. Solusi yang dimaksudnya adalah, pengadaan TPS di setiap kecamatan.
“Ini seharusnya dibuat. Minimal satu kelurahan satu TPS. Jadi mestinya juga, sebelum sanksi diterapkan, sarana dan prasarana harus disiapkan dulu. Sehingga akan lebih baik penerapan dan penegakan perdanya,” kata Herwan Nasri.
Masalah ini disebutkan Herwan menjadi catatan khusus bagi pemko.
“Jadi ketika dilarang dan warga bertanya di mana buang sampah yang benar? Petugas tinggal menunjuk tempat yang sudah disiapkan,” ulasnya.
Yang terjadi sekarang, menurut Herwan adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan bersih masih kurang. “Karena TPS tak ada, maka ditumpuk di tepi jalan. Ditambah lagi, petugas lambat mengangkutnya. Bahkan ada yang sampai 2-3 hari baru diangkat, seperti di Jalan Duyung. Jadi ini harus bersamaan lah, sesuai dengan petunjuk perda. Ada kewajiban pemko menyiapkan sarana dan prasarana,” terangnya lagi.(gus)