Pak Pemerintah Kabupaten Pelalawan, apakah persoalan jaringan masih menjadi kendala mempercepat KTP el.
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kerusakaan alat perekaman kartu tanda kependudukan elektronik (KTP el) sejak tiga bulan terakhir di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, menyebabkan sebanyak 34 ribu masyarakat tidak bisa melakukan perekaman data kependudukan. Hal tersebut dikeluhkan oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Pangkalankerinci, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan data kependudukan atau melakukan perekaman KTP-el merasa kecewa. ‘’Kami ingin melakukan perekaman KTP-el di Kantor Camat Pangkalan Kerinci, kami malah disuruh pulang oleh pegawai di kantor tersebut karena ada komponen alat perekam KTP-el kamera perekam mata rusak serta terjadinya ganguan jaringan sejak dua tiga bulan terakhir. Pihak kecamatan sudah mendesak Disdukcapil untuk melakukan perbaikan alat tersebut. Namun sampai sekarang alat tidak ada perbaikan,’’ terang salah seorang warga Kecamatan Pangkalankerinci Nanang Suhendar saat ditemui di Kantor Camat Pangkalankerinci, Jumat (6/4).
Suhendar yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini mengatakan, dengan kondisi alat perekam rusak maka sangat merugikan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nifto Anin SSos melalui Sektretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi membenarkan kalau perekaman KTP el di Kabupaten Pelalawan mengalami gangguan sejak tiga bulan terakhir. Alamat perekaman mengalami kerusakan dan adanya gangguan jaringan. Hal ini dialami di delapan kecamatan. ‘’Kami tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan perbaikan kerusakan alat perekam KTP-el ini akibat minimnya anggaran yang ada. Kondisi tersebut sebanyak 34 ribu masyarakat tidak bisa melakukan perekaman administrasi kependudukan dari jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan yang wajib KTP secara nasional sebanyak 294.281 orang,’’ terangnya.
Pihaknya terus berupaya mencari solusi agar alat perekam ini dapat kembali berfungsi. Mengajukan anggaran pembelian alat baru perekaman KTP-el ini kepada Pemkab Pelalawan dan DPRD Pelalawan. Usulan kami ini disetujui dan akan diakomodir dalam APBD tahun 2019 mendatang. Harapan agar masyarakat dapat bersabar menjelang alat perekaman tersebut direalisasikan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman dapat melakukan perekaman di empat kecamatan yang alat perekamannya masih bagus yakni Kecamatan Ukui, Kerumutan, Bunut dan Pangkalan Kuras.(amn)