Dua ASN Diteruskan ke Menpan-RB

Interaktif | Senin, 04 Juni 2018 - 10:14 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya meneruskan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten Inhu kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia.

Kedua ASN itu berinisial IN dan RO. Mereka dilaporkan dan dinilai melanggar netralitas pada kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan calon gubernur di Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat pada 9 Mei 2018. “Kedua ASN ini sebelumnya pada 8 Mei 2018 juga hadir diacara musda salah satu partai di Gedung Dang Purnama Rengat,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Akhmad Khaerudin, akhir pekan kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari kegiatan itu, ASN berinisial IN selain hadir juga melakukan foto komando dengan salah satu calon gubernur. Sedangkan ASN berinial RO, juga berfoto tetapi hanya dengan anggota partai. Bahkan foto-foto kegiatan itu sempat beredar di media sosial.

Ketika hal itu diklarifikasi saat dilakukan pemanggilan oleh Panwaslu, kedua ASN tersebut mengakui fakta-fakta tersebut. “Selain foto-foto, Panwaslu juga memiliki alat bukti berupa video yang berisikan tentang kedua ASN yang hadir di kegiatan pada salah satu pasangan calon Gubernur Riau,” tambahnya.

Perbuatan kedua ASN itu mengacu kepada  Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN diduga melanggar tentang netralitas. Ketika disimpulkan melalui rapat pleno Panwaslu, perbuatan keduanya bukan termasuk pelanggaran Pemilu tetapi pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran hukum lainnya itu dapat memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan ASN/PNS. “Pelanggaran atas perbuatan keduanya bukan kewenangan Panwaslu. Makanya diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, pelanggaran yang dilakukan keduanya itu diteruskan kepada Menpan-RB. Surat Panwaslu ini juga ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Bawaslu Provinsi Riau dan Bupati Inhu.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook