DPRD Sudah Terima Surat Permintaan Hearing

Interaktif | Sabtu, 02 Maret 2019 - 11:42 WIB

DPRD Sudah Terima Surat Permintaan Hearing

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penguasaan lahan telantar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (ASL) terus saja terjadi. Setelah diduga hanya digarap oleh orang per orangan, saat ini diduga digarap oleh sekelompok orang.

Sementara penggarap lahan telantar dalam HGU PT ASL tersebut, bukan warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan lahan telantar dalam HGU PT ALS yang digarap tersebut berada dalam wilayah Kelurahan Sekip Hilir.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Kondisi ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sekip Hilir Supri Handayani SE dapat memicu bentrok fiisik. ‘’Warga Kelurahan Sekip Hilir masih berharap lahan terlantar dalam HGU PT ASL masih dapat diselesaikan bersama pemerintah,’’ ujar Supri Handayani, Jumat (2/3).

Ketua LPM memprediksi, apabila kondisi ini terus dibiarkan dapat berujung masalah antara warga dengan penggarap lahan tersebut. Karena warga Kelurahan Sekip Hilir akan mempertahankan areal tersebut sebagai cadangan masa depan.

Untuk itu katanya, setelah surat permohonan hearing bersama pihak terkait disampaikan kepada DPRD Kabupaten Inhu, hendaknya segera dijadwalkan hearing.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto SE mengatakan bahwa surat permohonan hearing sudah ditindaklanjuti. Bahkan saat ini tinggal pelaksanaan hearing. ‘’Sudah saya tandatangani dan limpahkan ke Komisi II,’’ ujar Ketua DPRD Inhu Miswanto SE.

Hanya saja, sejak pekan lalu Komisi II tengah melaksanan dinas luar. Sehingga pelaksanaan hearing tersebut sudah dapat dilaksanakan pada pekan mendatang. Ketua Komisi II Nopriadi SE ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat untuk dilakukan hearing. ‘’Sesuai jadwal, pada Senin (4/2) telah diajukan dibahas dalam hearing,’’ sebut Ketua Komisi II Nopriadi SE.

Pihak terkait yang akan diundang dalam hearing mendatang selain pihak perusahaan, juga sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Inhu. ‘’Pihak lurah terkait, Kades yang berbatasan dengan Kelurahan Sekip Hilir juga akan diundang hearing,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook