Pilkades di Inhu, Warga Amankan Timses Atas Dugaan Money Politik

Indragiri Hulu | Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:30 WIB

Pilkades di Inhu, Warga Amankan Timses Atas Dugaan Money Politik
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE (dua dari kanan) bersama Forkompinda saat meninjau pelaksanaan Pilkades serentak di salah satu TPS, Rabu (27/10/2021). (FOTO DISKOMINFO INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) amankan tim sukses (Timses) salah seorang calon Kepala Desa daerah itu yang diduga melakukan praktek money politik. Timses tersebut diamankan pada malam jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
 
Salah seorang warga daerah itu yang juga anggota DPRD Inhu, Sugeng Riono SP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Timses salah seorang kepala desa itu diamankan saat membagi-bagikan uang pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 22.25 WIB. 
 
"Saya juga ikut bersama warga lainnya saat mengamankan Timses tersebut," ujar Sugeng Riono yang juga anggota Komisi I DPRD Inhu, Rabu (27/10/2021).
 
Nilai uang yang dibagi-bagikan itu bervariasi. Menurut anggota fraksi Demokrat ini, jumlah uang yang dibagi-bagikan itu mulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000 per keluarga.
 
Bahkan ketika diintrogasi warga, oknum Timses itu, mengakui diperintahkan oleh salah seorang calon Kepala Desa Bukit Lingkar. 
 
"Kejadian ini sudah sampaikan dan laporkan kepada panitia Pilkades," ungkapnya.
 
Untuk itu harapnya, panitia Pilkades Bukit Lingkar diminta memproses dan menindak tegas pelaku dan calon sesuai aturan yang berlaku. 
 
"Laporan juga dilengkapi dengan barang bukti," terangnya.
 
Dalam pada itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Hj Yenni Elita SE MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, jika ada dugaan money politik dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 
 
"Dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkades itu wewenang BPD," ucapnya.
 
Atas laporan itu sambungnya, BPD akan memproses dan membuat putusan laporan tersebut. BPD juga meneruskan kepada kecamatan hingga tingkat kabupaten, apalagi dalam penyelesaiannya perkara tersebut belum tuntas.
 
"Makanya laporan atas dugaan pelanggaran itu harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi," katanya.
 
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook