RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak pengunduran diri 63 Kepala SMP Negeri daerah itu. Karena saat ini, calon kepala sekolah pengganti sesuai syarat masih sangat minim.
Kepala SMP Negeri se Kabupaten Inhu sebelumnya mengundurkan diri akibat tidak nyaman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bahkan dalam pengelolaannya ada tekanan dari penegak hukum hingga dimintai sejumlah uang.
Kepastian penolakan pengunduran diri tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah pejabat Pemkab Inhu dengan 63 Kepala SMP Negeri di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Senin (27/7/2020).
"Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Inhu menolak pengunduran diri Kepala SMP," ujar Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH.
Menurut Ibrahim, sedikitnya ada 10 syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Bahkan dari 10 syarat tersebut, sekitar empat atau lima syarat yang sulit untuk dipenuhi.
Diantara yang sulit atau masih langkah bagi calon kepala sekolah pengganti itu diantaranya, harus sarjana strata satu atau minimal diploma empat. Kemudian minimal golongan 3C, pernah mengikuti pelatihan calon kepala (Cakep) hingga pernah managerial.
Kepada masing-masing kepala SMP sambungnya, juga diberikan surat pegangan bahwa mereka masih menjalankan tugas seperti biasa yakni sebagai kepala sekolah.
"Ada 381 kepala SD dan SMP, saat ini masih kekurangan 92 kepala sekolah," ucapnya.
Namun demikian sebutnya, tiga orang dari 63 Kepala SMP tersebut terpaksa dikabulkan pengunduran dirinya sebagai kepala sekolah. Karena tiga orang kepala sekolah tersebut belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.
"Sebelumnya diberi waktu selama dua tahun, agar dapat memenuhi syarat. Namun nyatanya hingga saat ini persyaratan tersebut juga belum terpenuhi," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra