KEPENDUDUKAN

Disdukcapil Inhu Serahkan 178 KIA di Desa Pasir Sialang Jaya

Indragiri Hulu | Senin, 26 September 2022 - 15:40 WIB

Disdukcapil Inhu Serahkan 178 KIA di Desa Pasir Sialang Jaya
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Inhu, Amirzan S.Sos menyerahkan secara simbolis KIA kepada beberapa orang anak di Kantor Desa Pasir Sialang Jaya, Senin (26/9/2022). (DISDUKCAPIL INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mempercepat administrasi kependudukan. Begitu juga untuk penuntasan administrasi Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu.

Untuk menuntaskan administrasi bagi anak di daerah itu, kali ini Disdukcapil menyerahkan sebanyak 178 keping KIA yang dipusatkan di Kantor Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik. "Secara bertahap, kami terus menggesa penuntasan administrasi KIA," ujar Kadisdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S.Sos usai penyerahan KIA, Senin (26/9/2022).


Menurutnya, KIA merupakan kartu identitas warga yakni anak sebelum diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun untuk KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Ketika anak sudah memiliki KIA sambungnya, akan menjamin akses sarana umum. Bahkan, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Lebih jauh disampaikannya, akta lahir dan KIA merupakan hal yang sama-sama penting. Dimana, penerbitan KIA sesuai pasal 2 Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

"Jadi keduanya jelas berbeda, karena akta lahir merupakan dokumen otentik yang berlaku Internasional sedangkan KIA hanya bersifat nasional yang penggunaannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook