HUKUM

Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Rp114 Miliar, Sekda Inhu Diperiksa

Indragiri Hulu | Senin, 23 November 2020 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Rp114 Miliar, Sekda Inhu Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11). Kedatangannya, untuk diperiksa dalam mengusutan dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar. 

Hendrizal terlihat tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Pria yang tampak mengenakan pakaian dinas datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak. 


Kemudian, ketiganya langsung menuju lantai tujuh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyelidik. Saat ini, proses permintaan keterangan terhadap ketiganya masih berlangsung. 

Aspidus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya melalukan pemanggilan terhadap Sekdakab Inhu. "Iya, yang bersangkutan (Hendrizal, red) dimintai keterangan," ujar Hilman kepada RiauPos.co, Senin petang.

Penanganan perkara tersebut, dijelaskan Hilman, masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan rasuah ini, disampaikannya, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman.

"Kita lakukan pengembangan-pengembangan. Yang mana, ini tiap tahun menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red). Itulah yang mesti kami selesaikan," imbuhnya. 

Proses permintaan keterangan ini, lanjut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur tidak akan terhenti sampai di sini saja. Melainkan, bakal terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyelidik dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, dan alat bukti. "Kami akan cek semua pihak yang terkait, akan kami panggil," jelasnya. 

Diketahui, Thamsir Rahman telah ijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. 

Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebankan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. 

Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kas daerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kas bon tersebut di antaranya. 

Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000. 

Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook