Kapolres Inhu Turunkan Tim dan Musnahkan 66 PETI di Peranap

Indragiri Hulu | Kamis, 23 Februari 2023 - 14:32 WIB

Kapolres Inhu Turunkan Tim dan Musnahkan 66 PETI di Peranap
Tim gabungan musnahkan 66 PETI di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Rabu (22/2/2023). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya SIK menurunkan tim gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Ada sebanyak 66 PETI di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dimusnahkan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Inhu, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SH MH. "Sasaran penertiban kali ini berada di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap yang dilakukan pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (23/2/2023).


Menurutnya, penertiban aktivitas PETI menurunkan sebanyak 65 personel gabungan dari berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap. Bahkan juga ada dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu.

Penertiban aktivitas PETI dilakukan tim gabungan dengan cara memusnahkan peralatan penambang. Bahkan, ada sebanyak 66 unit tempat penambangan yang digunakan dibakar dan dirusak. "Kegiatan ini juga disaksikan oleh kepala desa setempat dan perangkatnya," ungkapnya.

Masih kata Misran, lokasi menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh sekitar 1,5 Km. Sebab tidak ada akses kendaraan roda empat ke lokasi tambang.

Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sudah melarikan diri ke arah dalam hutan dan semak belukar. "Tim sempat mengejar para pekerja tetapi tetap tak berhasil diamankan," tambahnya.

Selain musnahkan 66 unit tempat penambangan bersama peralatannya, tim berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang. "Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu dan pelaku terus diburu," terang Misran.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook