LEGISLATIF

Diwarnai Pukul Meja, Rapat Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD Inhu Memanas

Indragiri Hulu | Selasa, 23 Februari 2021 - 12:30 WIB

Diwarnai Pukul Meja, Rapat Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD Inhu Memanas
SUHARTO

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pembahasan rencana peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sempat memanas. Bahkan, salah seorang anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Inhu sempat memukul meja rapat.

Pasalnya, saat rapat berlangsung, Pansus Ranperda RTRW meminta data berupa peta areal masyarakat dan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan, pihak Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) tidak bersedia. Akibatnya, rapat pembahasan terhenti akibat perwakilan dari Distankan Kabupaten Inhu meninggalkan tempat.


Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kabupaten Inhu Suharto SH ketika dikonfirmasi, membenarkan rapat sempat memanas pada Senin (22/2/2021). "Anggota Pansus kesal. Karena alasan Distankan tidak jelas tentang tidak mau menyerahkan data," ujar Suharto SH, Selas (23/2/2021).

Dijelaskannya, pembahasan Ranperda RTRW oleh Pansus sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Dimana pembahasan saat ini dalam tahap pengumpulan data-data dari masyarakat dan pihak terkait termasuk dari OPD dilingkungan Pemkab Inhu.

Karena saat ini banyak kejanggalan tentang RTRW di Kabupaten Inhu. Bahkan salah satu dicontohkannya, areal perumahan Bumi Bakti di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dimana pada tahun 1993 lalu, areal perumahan Bumi Bakti sudah di sertifikat. Namun ketika pemilik rumah ingin balik nama pada sertifikat tersebut, ternyata tidak bisa lagi. Karena areal tersebut sudah masuk dalam kawasan.

Makanya sebut Suharto, selama pembahasan Ranperda RTRW perlu masukan dari warga dan pihak eksekutif. "Ranperda RTRW ini untuk kepentingan rakyat Kabupaten Inhu. Kalau begini, bagaimana Ranperda RTRW bisa berpihak kepada masyarakat," kesalnya.

Masih katanya, pihak Distankan tidak bersedia memberikan data lantaran mengaku sudah menyerahkan data kepada Dinas PUPR Kabupaten Inhu. Sementara yang melakukan pembahasan Ranperda RTRW, yakni Pansus DPRD Kabupaten Inhu.

Untuk itu Katanya, dalam waktu dekat pihaknya kembali mengundang Distankan. Karena tapat hanya dihadiri oleh kepala bidang. "Kepala Dinas berhalangan datang dengan alasan sedang bersama BPK," terangnya.

Sementara itu Kepala Distankan Paino SP belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak kunjung dibalas.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook