Tipu IRT Ratusan Juta, Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku Pengganda Uang

Indragiri Hulu | Rabu, 22 Desember 2021 - 16:45 WIB

Tipu IRT Ratusan Juta, Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku Pengganda Uang
Dua pelaku penggandaan uang terhadap IRT berinisial SKD alias Adi Kusuma alias Bagus dan SYD alias Surya saat diamankan Polres Inhu, Rabu (22/12/2021). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pengganda uang, berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, kedua pelaku diduga telah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu hingga ratusan juta.

Pelaku itu di antaranya berinisial SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) dengan alamat KTP Lubuk Mandasra, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi namun memiliki rumah di Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Kemudian SYD alias Surya (53) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap.


Sedangkan korban SB (49) seorang IRT warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

"Kedua pelaku diamankan pada Rabu (15/12/2021) lalu dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah memenuhi unsur hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (22/12/2022).

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terjadi sejak tanggal 21 April 2021. Dimana saat  itu, salah seorang tersangka yakni Surya datang kerumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang. Bahkan uang yang digandakan itu bisa mencapai 4 kali lipat.

Awalnya korban menolak, lantaran tidak ada uang. Namun lantaran tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan. Sehingga pada akhir April 2021, korban bersama Surya datang ke rumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang.

Korban bersama pelaku Surya membawa uang senilai Rp33 juta menjumpai pelaku Bagus. Uang tersebut, sebagai tanda jadi atau uang muka untuk digandakan.

"Korban menemui pelaku Bagus setelah bujuk rayu pelaku Surya," ungkapnya.

Bahkan, beberapa hari kemudian, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kedua pelaku kembali meyakinkan korban untuk menambah uang yang akan digandakan.

"Total uang yang diambil dari korban hingga akhir September 2021 mencapai Rp715 juta," sambungnya.

Sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua pelaku tentang hasil penggandaan uang tersebut. Namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.

Hanya saja dalam waktu berjalan, korban mulai sadar sudah ditipu. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.

"Atas laporan itu, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku Bagus diruas Jalan Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat," katanya.

Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap. Untuk melancarkan aksinya, Bagus mengaku dibantu oleh Surya. Sehingga pada hari yang sama, tim juga meringkus pelaku Surya di Desa Pandan Wangi sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook