Paslon Ridho Resmi Mendaftarkan Gugatan ke MK

Indragiri Hulu | Selasa, 22 Desember 2020 - 10:33 WIB

Paslon Ridho Resmi Mendaftarkan Gugatan ke MK
Paslon nomor urut 05 Rizal Zamzami (kiri) dan Yoghi Susilo (kanan) saat bersama Ustaz Abdul Somad. Paslon dengan sebutan Ridho ini resmi mendaftar sengketa pilkada ke MK, Senin (21/12/2020). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pasangan calon (paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12). Sedikitnya terdapat empat poin yang dilaporkan paslon nomor urut 05 di Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) itu. 

Hal ini disampaikan penasihat hukum paslon dengan sebutan Ridho itu, Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH MH ketika dikonfirmasi Riau Pos.


"Pendaftaran gugatan yang disampaikan paslon Ridho tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) nomor 9/PAN.WK/AP3/12/2020)," ujar Saut.

Dijelaskannya, pendaftaran permohonan pemohon terhadap sengketa pilkada di Inhu untuk pembatalan rekapitulasi hasil suara pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten. Kemudian permohonan tersebut diperkuat oleh selisih suara hanya 308 suara dan masuk dalam syarat ketentuan pasal 158 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Permohonan pembatalan rekapitulasi hasil suara pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten itu akibat empat permasalahan. Pertama, adanya dugaan manipulasi surat suara yang pada akhirnya terdapat selisih atau penambahan surat suara sebanyak 309 lembar.

Kedua, adanya surat suara yang dicoblos pemilih tetapi dirusak oleh oknum KPPS. Kejadian itu terjadi di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal. Ketiga, mengapa paslon nomor urut 02 yakni Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut meraih suara terbanyak. Sementara, diduga adanya mengarahkan program pemerintah berupa BLT dan DD untuk mempengaruhi pemilih.

Tidak itu saja, dalam mengarahkan program pemerintah tersebut melibatkan kepala desa. Di mana kepala desa di Kabupaten Inhu diduga diarahkan oleh salah seorang kepala dinas untuk memenangkan Rajut.

"Selain kades dan kadis, juga ada melibatkan oknum ASN. Sehingga hal itu sudah terjadi terstruktur sistematis dan masif. Ini kenapa dilakukan kades, kadis hingga oknum ASN, karena Bupati Inhu adalah Yopi Arianto yang merupakan suami dari Rezita Meylani Yopi," tegasnya.

Kemudian alasan keempat yakni, banyak surat suara yang digunakan pemilih atas nama orang lain. Seperti dicontohkannya, ada di antara pemilih akibat kuliah di luar daerah dan tidak pulang tetapi undangan memilih hingga mencoblos dilakukan oleh orang lain.

Untuk itu, ujar Saut, paslon Ridho meminta MK mengabulkan semua permohonan pemohon secara keseluruhan. Selanjutnya, meminta MK untuk membatalkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Pihaknya juga meminta supaya pembatalan terhadap paslon Rajut dari calon bupati dan wakil bupati atau diskualifikasi. 

"Kami juga meminta PSU (pemungutan suara ulang, red) di enam kecamatan terutama yang terdapat penambahan surat suara dan tanpa paslon Rajut," terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi tentang sengketa pilkada dilaporkan ke MK, belum mau berkomentar banyak. Karena sengketa tersebut masih dalam tahap pendaftaran di MK.  "Itu kan hak mereka dan dibenarkan," ujarnya.

Sementara itu calon bupati Rezita Meylani Yopi ketika dihubungi, belum berhasil. Namun ketika dihubungi salah seorang tim pemenangan Rajut, mengatakan bahwa calon bupati Rezita Meylani Yopi masih berada di luar daerah. 

"Buk Rezita masih di luar daerah," ucapnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook