NARKOBA

Di Rengat, Polisi Amankan Satu Keluarga Pengedar dan Pemakai Narkotika

Indragiri Hulu | Rabu, 22 Juli 2020 - 00:25 WIB

Di Rengat, Polisi Amankan Satu Keluarga Pengedar dan Pemakai Narkotika
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Jaliper Toruan SAP (dua dari kanan) KBO Satres Narkoba Iptu Agik Vidanata Kataren SSos dan Camat Rengat Sustiono (kanan) saat memberikan keterangan pers di halaman rumah tersangka NRS alias Mak Gadi di Desa Kuantan Babu Rengat, Selasa (21/7/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) amankan satu keluarga pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu. Parahnya lagi, bisnis narkotika jenis Sabu dilakoni sudah turun terun-temurun atau sejak tahun 1990 lalu.

Tersangka yang diamankan mencapai tujuh tersangka dengan barang bukti sebanyak 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila.


"Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7/2020).

Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Tanpa menunda waktu lama, Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba Iptu Agik Vidanata Kataren SSos berhasil mengamankan tersangka berinisial NRS alias Mak Gadi (61). Selama ini perempuan yang sudah berstatus janda itu diketahui sebagai bandar di daerah itu.

Penangkapan tersangka Mak Gadi hanya berselang sekitar setengah jam dengan sejumlah barang bukti.

"Mak Gadi diamankan dikediamannya di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat," ungkapnya.

Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

"Mak Gadi melanjutkan jual beli narkotika setelah suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu dan motifnya ingin mendapatkan uang dengan cara berjualan narkotika," terang Kapolres.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook