DAERAH ZONA HIJAU

Di Inhu Boleh Tarawih di Masjid

Indragiri Hulu | Rabu, 22 April 2020 - 16:58 WIB

Di Inhu Boleh Tarawih di Masjid
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Inhu, Muhamad Ihsan saat menyampaikan keterangan pers di ruang konferensi pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhu, Rabu (22/4/2020). FOVIN SINAGA/RIAUPOS.CO

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kabupaten Indragiri Hulu membolehkan pelaksanaan salat tarawih di masjid atau musala dengan ketentuan memperhatikan protokol WHO tentang phisical distancing. Kepada jamaah juga diminta untuk membawa sajadah sendiri dan bagi yang tidak sehat agar beribadah tarawih di rumah saja. Tarawih juga meniadakan kegiatan ceramah.

Penjelasan itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Inhu, Muhammad Ihsan saat konferensi pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Rabu (22/4/2020).


''Kami kemarin rapat bersama pemda dan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membahas pelaksanaan ibadah puasa di saat-saat pandemi virus corona ini. Menurut peserta rapat Inhu masih zona hijau, tetapi tetap harus memperhatikan protokol pencegahan. Kesimpulannya dibolehkan, atau saya katakan hampir pasti boleh karena hasil pembahasan kemarin akan dituangkan ke dalam surat Bupati Inhu,'' kata Ihsan.

Lebih luas Ihsan menjelaskan tentang berbagai kebijakan Kementarian Agama selama pandemi corona. Untuk layanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait layanan si KUA. 

Kemudian ada penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri  1 Syawal di tengah Covid-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag Prov.  Riau.  

Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing. 

''Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,'' ujarnya.
 
Kemudian Kemenag meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid juga musala ditiadakan.

''Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan menunggu diterbitkannya Fatwa MUI,'' katanya.

Pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak melakukan takbiran keliling tetapi takbiran dilakukan di masjid/musholla dengan menggunakan pengeras suara. Pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) agar disegerakan dan sebisa mungkin meminimalkan kontak fisik. 

Dalam hal penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS, untuk menghindari penyaluran  zakat fitrah ke mustahik melalui pertukaran kupon dan pengumpulan orang 

''Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Juga diminta senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,'' katanya.

 

Laporan Fovin Sinaga

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook