PEMBUNUHAN

Di Inhu, Suami Istri Bunuh Nenek 78 Tahun

Indragiri Hulu | Jumat, 21 Februari 2020 - 12:45 WIB

Di Inhu, Suami Istri Bunuh Nenek 78 Tahun

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Cicih (78) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida. Tersangka pelaku pembunuhan nenek itu merupakan pasangan suami istri yang tidak lain adalah tetangga korban.

Pasangan suami istri pelaku pembunuhan itu yakni berinisial PL (19) dan istrinya SA (17). "Kuat dugaan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka masalah utang," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jum'at (21/2/2020).


Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jum'at (21/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Kedua tersangka diamankan setelah melarikan diri ke kampungnya dan pada dinihari tadi langsung digiring ke Mapolsek Seberida.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Dimana tersangka menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. "Motif sementara akibat hutang. Karena tersangka kesal ditagih hutang oleh tersangka," sebutnya.

Sebelumnya, korban diketahui meninggal dunia oleh cucunya pada Rabu (19/2/200) sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak keluarga curiga dengan kondisi korban yang mengalami luka memar dibagian dahi dan telinga mengeluarkan darah.

Sehingga dengan kondisi itu Polisi berdasarkan persetujuan pihak keluarga, melakukan otopsi. "Otopsi dilakukan Dokes Polda Riau pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di RSUD Indrasari Rengat," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook